Kemenperin Tolak Tawaran Investasi Apple Rp 1,5 Triliun: Belum Berkeadilan
Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal investasi yang diajukan Apple US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.877 per US$) belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
Keempat aspek berkeadilan yang dimaksud yakni:
- Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia
- Perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet atau HKT lain yang ada di Tanah Air
- Penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara
- Penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan
“Berdasarkan hasil asesmen teknokratis, angka tersebut belum ‘ketemu’, belum memenuhi angka yang kami anggap berkeadilan,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Senin (25/11).
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin sudah melakukan perhitungan angka yang dinilai berkeadilan bagi Apple dan Indonesia, mengingat keuntungan yang didapat dari penjualan produk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di pasar domestik cukup besar.
Baca juga:
- Perbandingan Investasi Apple di Indonesia Rp3 Triliun dan Vietnam Rp256 Triliun
- iPhone 16 Masih Dilarang, DPR Minta Pemerintah Panggil Apple ke Indonesia
- iPhone 16 Dilarang, Apple Disebut Gandakan Investasi di Indonesia Jadi Rp 1,6 T
Menperin Agus turut mewajibkan Apple melunasi sisa komitmen investasi US$ 10 juta pada 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple pada 2024 – 2026 guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun yang merupakan konsekuensi dari keputusan investasi yang dipilih dengan skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.