BPOM Ringkus 152 Ribu Kosmetik Ilegal, Produknya Laris di e-Commerce
Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita 152.744 kosmetik tanpa izin edar dengan total nilai mencapai Rp 2,2 miliar. Penyitaan dilakukan atas laporan publik terkait penjualan kosmetik ilegal oleh toko online bernama Kimberlybeauty88 yang tersedia di dua platform e-commerce.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pemilik toko online telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun. Penjualannya mencapai sekitar 400 paket kiriman per hari.
“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ujar Taruna pada Senin (28/10), seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Pihaknya sebelumnya telah melakukan pengujian di laboratorium terhadap sampel-sampel produk yang disita tersebut.
“Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati,” kata Taruna.
BPOM akan memanggil pemilik dan tiga orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ini proses penyidikan telah dilakukan dan bekas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Taruna menjelaskan, pemilik terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai denga ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan temuan terbaru ini, Balai Besar POM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan berupa lima perkara bidang sediaan farmasi dan satu perkara bidang pangan sepanjang tahun ini. Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp5,8 miliar.