Informasi Terpercaya Masa Kini

Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Soal Aturan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,2%

0 8

Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai pajak yang dikenakan bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan pajak untuk kegiatan tersebut sudah ditetapkan sejak lama.

Melalui akun X pribadinya @prastow, Yustinus menjelaskan PPN atas kegiatan membangun sendiri atau KMS sudah ada sejak 1995. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tulis Yustinus melalui akun X, dikutip Selasa (17/9).  

Yustinus menjelaskan, pajak tersebut sengaja diberlakukan untuk menciptakan keadilan. Sebab, membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN.

“Maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” ujar Yustinus.

Meskipun begitu, Yustinus memastikan pajak untuk membangun rumah sendiri memiliki ketentuan spesifik. Pajak tersebut hanya dikenakan jika masyarakat membangun sendiri rumahnya dengan luas bangunan mencapai 200 meter persegi atau lebih.

Yustinus menambahkan, tarif yang dikenakan juga berbeda dengan tarif PPN 11%. Tarif PPN kegiatan membangun sendiri hanya 2,2%.

“Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” kata Yustinus.

Apa Itu Pajak Membangun Sendiri?

Mengutip dari klikpajak.id, pajak membangun sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sebuah bangunan yang didirikan suatu wajib pajak. Sementara KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.

Termasuk dalam KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain. KMS dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha badan yang hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.

Artinya, pajak membangun sendiri merupakan pungutan yang dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang bersangkutan sendiri dan bukan digunakan untuk usaha.

Pajak membangun sendiri atau KMS sebelumnya diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Kini, pemerintah kembali memperbarui peraturan pajak membangun sendiri atau KMS melalui PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS.

Leave a comment