Informasi Terpercaya Masa Kini

Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag

0 7

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal karena maraknya produk ilegal yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik dalam negeri.

Satgas ini hadir dengan tujuan menangani masalah impor.

“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, pada Jumat pekan lalu, 19 Juli 2024.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan juga mengatakan, satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang masuk ke negeri tanpa izin.

Satgas ini menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bara pun menyebut institusinya juga telah berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait.

Selain harus mencapai tujuan utamanya, satgas barang impor ilegal juga hadir membawa beberapa gebrakan. Berikut adalah gebrakan dari satgas barang impor ilegal, yaitu:

Mengemban Tugas terkait Tata Niaga Impor

Sesuai dengan tujuannya, satgas barang impor ilegal menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor.

“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja,” jelas Zulhas.

Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak.

“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindak hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan,” lanjut Zulhas.

Melibatkan 11 Kementerian

Zulhas menyampaikan, satgas barang impor ilegal beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan. Anggota ini akan membantu tugas-tugas untuk mengatasi masalah impor di dalam negeri.

Jenis Barang yang Diawasi

Selama bertugas, satgas barang impor ilegal harus fokus mengawasi jenis-jenis barang tertentu, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya, elektronik, alas kaki, produk kecantikan, akaian, dan keramik. Satgas ini hanya mengawasi barang tersebut. Tidak semua barang berada dalam pengawasan satgas ini.

Dapat Diperpanjang Masa Jabatan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan satgas barang impor ilegal akan berlaku satu tahun. Namun, masa kerja satgas ini dapat diperpanjang pemerintah, jika masih diperlukan.

“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi (satgas pengawasan barang impor ilegal). Produknya juga bisa ditambah lagi,” tutur Moga, pada 17 Juli 2024.

RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA | SEPTI NADYA

Pilihan editor: Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini Alasan dan Tujuannya

Leave a comment