Cek Nomor Rekeningmu,Apakah Termasuk? 10 Ribu Rekening Diblokir Diduga Terafiliasi Judi Online
BANGKAPOS.COM–Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeklaim pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
Hal tersebut disampaikan Meutya usai bertemu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (14/11/2024).
“Kami apresiasi juga kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” katanya.
Ia menyebut pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi khususnya antara Kementerian Komdigi, OJK, dan perbankan.
Lebih lanjut, Meutya menyebut pihaknya juga akan terus mengembangkan sistem data yang dimiliki Komdigi, yakni CekRekening.id.
Menurut penjelasannya, CekRekening.id nantinya akan diintegrasikan dengan layanan Anti Scam Center (ASC) milik OJK.
“Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman,” jelasnya.
Ia kemudian mengingatkan, dengan penguatan kerja sama tersebut, semua rekening akan dipantau, khususnya terkait aktivitas keuangan yang terindikasi ilegal.
“Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok,” tegasnya.
“Kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu, Ketua OJK tadi sudah mengatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu akan langsung diblok,” sambungnya
Tak Ada Toleransi
Pemerintah Indonesia tak main-main memberantas judi online di tanah air.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto telah mengintruksikan secara langsung untuk segera menangani kasus tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus judi daring (online) yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi memastikan tidak ada toleransi dalam mengungkap kasus tersebut, sesuai arahan Presiden.
“Semua tidak ada toleransi, dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,” kata Budi Gunawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Saat ini, Polri terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencuat ke publik ini.
Budi yang akrab disapa BG juga menegaskan tidak akan membiarkan pihak manapun mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.
Sementara itu, menanggapi isu yang mengaitkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setyadi, dalam pusaran kasus ini, Budi Gunawan menyatakan belum ada bukti yang mengarah ke sana.
“Ya kan belum arah ke sana secara terbuka yang disampaikan Polri, kita tunggu saja seperti apa,” ujar Budi Gunawan.
3003 Rekening BRI Diblokir
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengambil langkah tegas dengan memblokir 3.003 rekening nasabah yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung integritas sistem perbankan sekaligus melindungi nasabah dari aktivitas ilegal yang merugikan.
Komitmen BRI Berantas Judi Online
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan setelah melalui pemantauan ketat terhadap transaksi mencurigakan.
“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah. Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan sistem keuangan di Indonesia,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (15/11/2024).
Sebagai bagian dari pencegahan, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang mencakup kebijakan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Sistem Anti Money Laundering (AML) juga digunakan untuk memonitor transaksi mencurigakan, dilengkapi dengan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) untuk analisis lebih mendalam.
Agus menambahkan, BRI juga aktif memantau situs judi online guna mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk deposit atau transaksi terkait.
Bukti yang ditemukan dijadikan dasar untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
Nasabah Diminta Waspada
Selain pemblokiran, BRI memperkuat pengawasan dan teknologi deteksi dini, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Kami mengimbau nasabah untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga keamanan data mereka. Langkah tegas ini adalah bukti komitmen BRI dalam menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya,” ujar Agus.
Kasus Judi Online di Komdigi
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka, termasuk 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pemerintah.
Barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar telah diamankan dari beberapa tersangka.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya merupakan warga sipil.
“Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil,” jelas Ade Ary, Senin (11/11/2024).
Namun, Ade Ary belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai dua warga sipil yang baru ditangkap.
Ia berjanji akan menyampaikan informasi lebih lengkap seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Sementara itu, dalam operasi penangkapan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari tersangka kasus judi online ini.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11/2024) malam.
Menurut Wira, barang bukti uang tersebut didapatkan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial MN dan DM.
Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas judi daring yang dikelola oleh kedua tersangka tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN disebut sebagai penyetor utama dana dan pengelola daftar situs judi online yang dilindungi oleh oknum Komdigi.
Sementara itu, tersangka DM bertindak sebagai pembantu MN dalam menerima dan mengelola uang hasil kejahatan tersebut.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas judi online yang merugikan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
(Tribunnews.com/kompas.com)