DPR Terima Surat Jokowi untuk Bahas RUU DKJ, Jakarta Siap-Siap Tak Jadi Ibu Kota Lagi

Dengan diterimanya surat dari Presiden Jokowi, DPR segera bahas RUU DKJ di komisi terkait. Salah satu yang dikritisi adalah usulan pemilihan Gubernur Jakarta.

DPR Terima Surat Jokowi untuk Bahas RUU DKJ, Jakarta Siap-Siap Tak Jadi Ibu Kota Lagi

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Surpres untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Saat memimpin rapat paripurna DPR, Puan menjelaskan surat tersebut berisikan tentang penyampaian penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). 

Surat dari presiden tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ itu, karena DPR baru menerima surat dari presiden.

Baca Juga: Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Hingga Sebut RUU DKJ Inisiatif DPR

Ia menerangkan, nantinya setiap komisi akan membahas dua undang-undang sesuai tata tertib di DPR. Setelah dua undang-undang selesai dibahas, komisi tersebut baru akan mengusulkan pembahasan undang-undang selanjutnya.

"Jadi, tentu saja kami menunggu dulu pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," ujar Puan seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pada Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi di antaranya menyetujui dan satu fraksi menolak.

Baca Juga: Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Salah satu hal yang disorot publik dalam RUU DKJ adalah adanya draf usulan jika Gubernur Jakarta nantinya akan langsung dipilih presiden. Bukan lewat Pemilu. Namun Presiden Jokowi menegaskan, Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat. 

"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1) lalu.

Azwar Anas menyampaikan keputusan Presiden Jokowi tersebut usai rapat kabinet membahas RUU DKJ. Ia menjelaskan, penunjukan gubernur oleh Presiden dalam RUU DKJ merupakan salah satu poin yang muncul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Baca Juga: Cara Mengetahui Lokasi TPS Tempat Nyoblos secara Online Pakai HP| SINAU

"Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur DKI dipilih oleh rakyat," ucapnya. 

Seperti diketahui, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Baca Juga: Analisis Litbang Kompas soal Pentingnya Jaga Etika Politik Selama Pemilu 2024

Ketentuan itu lantas mengundang beragam komentar, baik dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, maupun masyarakat.

Sebagian besar dari mereka menilai gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dipilih melalui pilkada.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow