Reaksi Airlangga atas Keputusan MK Hadirkan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

MK akan memanggil Airlangga dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju.

Reaksi Airlangga atas Keputusan MK Hadirkan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024.

Menanggapi hal tersebut, Airlangga mengatakan dia masih menunggu surat panggilan menjadi saksi dalam sidang MK. "Kami tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," kata Ketua Umum Partai Golkar itu di Jakarta, Senin, 1 April 2024 seperti dikutip Antara.

Airlangga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju. "Kalau dipanggil MK, mesti ada undangannya dong," ujar Airlangga.

MK juga memanggil tiga menteri lainnya untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024, yaitu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendiy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keputusan MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memastikan majelis hakim akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo mengatakan MK akan menjadwalkan pemanggilan para menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan para menteri itu berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.

Keempat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo di pengujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024.

Dia mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Namun Suhartoyo menegaskan bukan berarti Mahkamah mengakomodasi permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon satu dan dua dalam perkara sengketa pilpres.

Kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan. "Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.

Dia berharap Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, Risma, dan DKPP bisa memberikan keterangan pada Jumat, 5 April 2024.

Selanjutnya, permintaan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud...

Tim hukum Anies-Muhaimin (Amin) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memanggil empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi dalam sidang MK yang mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Amin Ari Yusuf Amir dalam persidangan hari kedua di MK pada Kamis, 28 Maret 2024.

Empat menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ari.

Permintaan kubu Anies itu didukung oleh kubu Ganjar-Mahfud. Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan mereka mendukung usulan itu tetapi dia menggarisbawahi permintaan agar MK memanggil dua menteri yang menurutnya memiliki peran vital, yakni Sri Mulyani dan Risma.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," ujar Todung.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tim Pembela Prabowo-Gibran Bilang Begini

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow