Ditjen Pajak: Hati-hati Modus Baru Penagihan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan baru di tengah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ditjen Pajak: Hati-hati Modus Baru Penagihan SPT Tahunan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk berhati-hati terhadap modus penipuan baru di tengah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan temuan modus penipuan baru tersebut berupa penagihan bayar pajak melalui email atau WhatsApp, namun yang dikirimkan adalah dokumen aplikasi (APK).

“SPT ini sering banyak ada apk, email-email yang minta dan menagih pajak bayar sekian, saya mohon itu pasti penipuan, karena kalau kami dari DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK," ujar Dwi dalam acara bincang santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024.

Selain tidak melampirkan dokumen APK, bahasa yang digunakan oleh DJP juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak. Dia pun meminta WP untuk berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan SPT Tahunan tersebut.

"Tapi ada juga dari KKP (Kantor Pelayanan Pajak) ada yang ngasih WA untuk memperingatkan, pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti apalagi sampai minta bayar denda terutang sekian, itu pasti bohong tidak mungkin kami mengirimkan tagihan melalui WA, pasti pakai surat resmi," tuturnya.

Dwi menjelaskan, satu-satunya domain resmi email DJP adalah @pajak.co.id. Oleh karena itu, jika WP mendapatkan email pengingat SPT selain dari domain tersebut, diharapkan untuk mengabaikannya.

Sebagai respons terhadap kasus dugaan penipuan email, DJP telah melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta penegak hukum terkait.

DJP berencana mengirim email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta WP. Jumlah tersebut terdiri dari 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan. "Jumlah email blast kami sudah mulai kirim hari ini dan ternyata setelah kita perhitungkan kembali kurang lebih pengiriman 25 juta (email),” kata dia.

Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 28 Februari 2024 mencapai 5,41 juta, terdiri dari 5,24 juta WP orang pribadi dan 166.266 WP badan.

Sebagai informasi, batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024. Dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT. Bagi wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dibebankan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan bagi wajib pajak badan usaha yang tidak melaporkan SPT tahunan dibebankan denda sebesar Rp1 juta.

DEFARA DHANYA | HERZANINDYA MAULIANTI | ANTARA

Pilihan Editor: Disebut Ikut Susun Kabinet Prabowo, Jokowi: Kok Tanya Saya

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow