Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora, Mario Dandy Ikhlas Mobil Rubicon Dilelang, Segini Kisaran Harganya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan segera melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satrio (20).

Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora, Mario Dandy Ikhlas Mobil Rubicon Dilelang, Segini Kisaran Harganya

Gridhot.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan segera melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satrio (20).

Pelelangan itu dilakukan untuk membayar restitusi terhadap pihak David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo itu.

"Nanti kami lelang (Rubicon milik Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban," kata Kepala Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat ditemui Wartakotalive.com di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Meski belum memastikan waktu pelelangan, Haryoko mengatakan hal itu akan segera dilakukan, mengingat vonis Mario Dandy sudah inkrah.

"Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya," ucap Haryoko.

Meski demikan, Haryoko enggan menyebut berapa harga lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Hanya saja, apabila merujuk sejumlah aplikasi jual beli otomotif, harga mobil Rubicon tahun 2013 yang serupa dengan milik Mario Dandy seharga Rp 790 juta hingga Rp 900 juta.

Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, majelis hakim turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satrio membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora untuk mengurangi biaya restitusi.

"Dijual di muka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Baca Juga: Jadi Saksi Tanpa Disumpah, Mario Dandy Tak Tahu Ibunya Komisaris di Perusahaan Rafael Alun, Akui Diberi Uang Saku Rp 6 Juta sejak SMA

Sementara Mario mengaku tak masalah mobil Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.

"Enggak apa-apa," kata Mario usai mendengarkan sidang pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya," kata Kepala Kajari Jaksel Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Haryoko menambahkan, pihaknya akan mengeksekusi hukuman Mario Dandy paling lambat minggu depan.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengurus berkas terkait eksekusi Mario Dandy.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres," ujar Haryoko.

Selain itu, Haryoko juga mengatakan Kejari Jaksel bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban.

"Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya," ucap Haryoko.

Baca Juga: Pihak Mario Dandy Girang Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Anak Rafael Alun Ikhlas Mobil Rubiconnya Dilelang: Enggak Apa-apa

(*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow