Rest Area Jalan Tol Masih Pakai Sistem Kasta, Beda Fasilitas Harap Dimaklumi

Rest area jalan tol di Indonesia masih memakai sistem kasta, tiap tipe memiliki fasilitas berbeda-beda

Rest Area Jalan Tol Masih Pakai Sistem Kasta, Beda Fasilitas Harap Dimaklumi

Otomotifnet.com - Rest area jalan tol di Indonesia masih pakai sistem kasta.

Jadi jika masuk ke sebuah rest area dan ada perbedaan fasilitas harap dimaklumi.

Sebab rest area jalan tol dibagi dalam 3 tipe.

Melansir unggahan akun Instagram resmi Kementerian PUPR, (27/2/24), tipe dan kelengkapan fasilitas rest area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Ketiga tipe rest area yang dimaksud yakni rest area tipe A, rest area tipe B dan rest area tipe C.

Berikut perbandingannya:

1. Rest Area Tipe A

Rest area tipe A memiliki area yang lebih luas, tersedia minimal setiap 50 km untuk setiap jurusan, jaraknya minimal 20 km dengan tipe A berikutnya, dan berjarak minimal 10 km dengan tipe B.

Adapun fasilitasnya meliputi tempat parkir, SPBU, toilet, musala, ATM, klinik, minimarket, bengkel, taman, restoran, serta Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

2. Rest Area Tipe B

Rest area tipe B memiliki luasan lebih kecil dibandingkan dengan tipe A, berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km, dan berjarak minimal 10 km dengan tipe B berikutnya.

Sementara untuk fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A.

Untuk rest area tipe B hanya memiliki tempat parkir, toilet, musala, ATM, minimarket, taman, serta restoran.

3. Rest Area Tipe C

Merupakan rest area tipe terkecil, berjarak 2 km dengan tipe A, tipe B, serta sesama tipe C, dan hanya beroperasi pada momen tertentu, seperti libur panjang.

Adapun fasilitas yang tersedia di rest area tipe C meliputi tempat parkir, toilet, musala, serta kios.

Baca Juga: Jasa Marga Kasih Paham, Aturan E-Toll Kedaluwarsa Gegara Nyantai di Rest Area

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow