Diguyur Insentif, Harga MG4 EV Terpangkas Rp200 Juta

Morris Garage merakit lokal mobil listrik MG4 EV sehingga mendapatkan berbagai insentif, mulai dari pembebasan bea masuk hingga PPnBM DTP.

Diguyur Insentif, Harga MG4 EV Terpangkas Rp200 Juta

Bisnis.com, JAKARTA — Morris Garage merakit lokal MG4 EV, sehingga berhasil memangkas harga jual mobil listrik tersebut secara signifikan. Sebelumnya, harga awal MG4 EV tembus Rp649,9 juta.

Harga terbaru mobil listrik MG4 EV jauh lebih miring dibandingkan saat peluncuran pertamanya karena sudah menggunakan skema completely knocked down (CKD).

Pada Juni 2023 lalu, harga untuk MG4 EV dipatok mulai dari Rp649,9 juta seiring statusnya sebagai unit impor utuh atau completely built up (CBU) dari Thailand. Sedangkan harga terbaru produk ini dibanderol Rp433 juta untuk varian tertingginya, setidaknya terdapat selisih Rp200 juta.

Baca Juga : Harga Mobil Listrik MG4 EV Dibanderol Rp433 Juta, Morris Garage Rakit Lokal

Marketing & PR Director MG Motor Indonesia Arief Syarifudin mengatakan adanya beberapa faktor beban yang bisa ditekan seiring adanya perakitan secara lokal. Salah satunya adalah rasio pajak yang membuat harga lebih menarik.

“Kami sudah formulasikan dengan hitung-hitungan [insentif]. Angka ini sudah yang terbaik dan tidak akan berkurang lagi,” tuturnya di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga : : Morris Garage Segera Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik Terbarunya

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 mengatur mobil listrik dengan TKDN 20-40% akan mendapatkan insentif.

Insentif itu meliputi bea masuk tarif 0% atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; dan PPnBM ditanggung pemerintah.

Baca Juga : : Hanya Pasarkan Mobil Listrik, BYD Siap Luncurkan Produk Pekan Depan

Di satu sisi, Morris Garage masih mengejar minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 40% MG4 EV maupun MG ZS EV

“TKDN menuju 40%, dan kami juga kejar sampai 60% hingga 2026,” tutur Arief.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah telah melonggarkan minimal 40% baik untuk roda dua maupun roda empat dari seharusnya sebelum 2024 menjadi 2026.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow