Butet Kartaredjasa Respons soal Dipolisikan Buntut Pantun Sindir Jokowi di Kampanye Ganjar

Butet Kartaredjasa dipolisikan oleh sejumlah relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Polda DIY Selasa 30 Januari 2024.

Butet Kartaredjasa Respons soal Dipolisikan Buntut Pantun Sindir Jokowi di Kampanye Ganjar

TEMPO.CO, Jakarta - Seniman monolog asal Yogyakarta Butet Kartaredjasa dilaporkan ke polisi oleh sejumlah relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Polda DIY Selasa 30 Januari 2024. Hal ini berkaitan dengan pantun yang dibaca saat kampanye capres - cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud bertajuk Hajatan Rakyat di Kulon Progo pada Minggu 28 Januari 2024.

Pelapor Butet itu antara lain relawan Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah.

"Dari video-video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," kata Ketua Projo DIY Aris Widiyartanto kepada wartawan di Polda DIY, Selasa 30 Januari 2024.

Butet pun dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saat kampanye Ganjar-Mahfud itu.

"Sebetulnya (aksi Butet) itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya, seharusnya beliau memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda," katanya.

"Maka hari ini kami mencoba untuk mengupayakan pelaporan terhadap beliau karena kita melihat beliau sepertinya juga putus asa, sehingga tindakan yang dilakukan juga ngawur dan membabi buta," kata dia.

Adapun bagian yang dianggap menghina Jokowi adalah saat disamakan dengan binatang. "Dalam (aksi pantun Butet) mengatakan Pak Jokowi seperti binatang," katanya.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Romi Habie turut mendampingi para relawan Jokowi melapor ke Polda DIY itu.

"Awalnya kawan-kawan dari relawan Jokowi menyampaikan laporan terkait dengan Undang-Undang ITE, terkait kampanye yang dihadiri Bapak Butet," kata dia.

Dari pelaporan itu, relawan Jokowi mencoba menempuh dua opsi. Yakni menjerat Butet dengan Undang-Undang ITE atau kriminal umum berupa pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Kemungkinan pasal yang akan diajukan untuk Butet adalah pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata dia.

Selanjutnya: Tanggapan Butet...

Butet sendiri mengaku tak masalah dengan pelaporan atas dirinya itu. "Oh tidak apa apa kalau melaporkan saya, karena Projo-nya sedang pansos atau panjat sosial dari pantun saya," kata Butet di rumahnya.

"Boleh-boleh saja, semua warga bangsa ini boleh melakukan apapun karena itu memang dijamin undang-undang," imbuh Butet.

Butet menuturkan belum mengetahui pasal apa yang dilaporkan relawan Projo itu.

"Bagi saya, (aksi pantun) itu kan cuma menyatakan pikiran-pikiran saya dan itu adalah bagian dari kebebasan berekpresi yang dijamin UUD 1945," kata dia.

"Saya bisa mengartikulasikan secara bebas melalui media seni, media apapun,"

"Saya seorang penulis, saya bisa berekspresi melalui karya tulis entah puisi, cerpen, pantun, atau naskah monolog atau di panggung pertunjukkan karena saya seorang aktor," imbuh Butet.

"Saya juga seorang pelukis saya bisa mengekspresikan kebebasan saya berekspresi di kanvas, di kertas secara visual dan itu dijamin oleh UUD 1945, itu satu hal yang sewajarnya di dalam kehidupan berdemokrasi," turut Butet.

Ditanya yang dilaporkan soal penghinaan yang memakai kata-kata binatang, Butet memberi penjelasan. "Kata binatang yang mana? Yang wedhus (kambing)?"

Saat itu Butet mengatakan bahwa capres Ganjar Pranowo kemanapun selalu diikuti. Namun tak menyebut nama siapa yang dimaksud mengikuti.

"Lah kalau nginthil (mengekor) itu siapa? Kan saya cuma bertanya pada khalayak (kampanye) saat itu, terus mereka menjawab wedhus," ujar dia.

"Kan yang tukang ngintil itu wedhus, tafsir saja, apa saya sebut nama Jokowi? Saya bilang nginthil kok," ujar dia.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Stafsus Jokowi Respons Ancaman Guntur: Pesan Bung Karno Persatuan Indonesia

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow