Bukan Inistiaf Jokowi,Sosok yang Usulkan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Ternyata Ini

- Terungkap sosok yang mengusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat pangkat jenderal kehormatan. Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu ternyata bukan inisiatif Presiden Jokowi, melainkan usulan Panglima TNI. Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi seusai menyematkan pangkat istimewa jenderal kehormatan ke pundak Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024). Dikatakan...

Bukan Inistiaf Jokowi,Sosok yang Usulkan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Ternyata Ini

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok yang mengusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat pangkat jenderal kehormatan. 

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu ternyata bukan inisiatif Presiden Jokowi, melainkan usulan Panglima TNI. 

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi seusai menyematkan pangkat istimewa jenderal kehormatan ke pundak Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Dikatakan Jokowi, dia menyetujui usulan Panglima TNI itu dengan sejumlah pertimbangan, 

Salah satunya karena Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022.

Baca juga: LINK Live Streaming Pelantikan Prabowo Subianto Jadi Jenderal Kehormatan Bintang 4

"Ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," jelas Jokowi.

"Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009," jelasnya.

 Jokowi menegaskan bahwa semuanya berproses dari bawah.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Jadi usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa buat (Pak Prabowo menjadi) Jenderal TNI Kehormatan," tegasnya.

Namun, Presiden tidak memberikan penegasan soal apakah usulan kenaikan pangkat Prabowo ini diusulkan di masa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atau pada masa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sebelumnya, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat memberi sambutan di Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Cilangkap pada Rabu.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjutnya.

Menurut Presiden, pemberian gelar seperti itu bukan hanya sekali ini dilakukan oleh negara.

Sebab, sebelumnya gelar serupa sudah pernah diberikan untuk sejumlah tokoh. Antara lain untuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY. Sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

"Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun Polri," katanya lagi menegaskan.

Lebih lanjut, Jokowi juga sempat ditanya soal pemberian gelar kepada Prabowo yang diduga sebagai bagian dari transaksi politik.

Mantan Wali Kota Solo ini membantah dugaan itu.

Sebab, menurut Jokowi, apabila benar merupakan transaksi politik, maka sudah diberikan sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," ujar Jokowi.

Dikritik Keras TB Hasanuddin

Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo mendapat kritikan keras anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

Dia menegaskan bahwa saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi dalam dunia militer.

TB Hasanuddin mengatakan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

Berikut isinya:

  • Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1) Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh (Ayat 2a)
  • Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
  • Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas (Ayat 2c)
  • Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. (Ayat 3).

"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

"Misalnya, dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya lagi.

Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini.

TB Hasanuddin menjelaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.

Menurut dia, bila seorang prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20 Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," katanya.

Namun, dalam Pasal 27 UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan di lingkungan TNI, serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.

Pengamat Sebut Sudah Sesuai Undang-undang

Terpisah, Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai "kenaikan pangkat kehormatan" adalah narasi yang tidak tepat.

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. (Pengangkatan Prabowo) itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat atau jenderal penuh,” imbuhnya.

Khairul mencatat bahwa Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama.

Keempat tanda kehormatan tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup (memadai) sebagai dasar (untuk) memberikan pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009,” jelas Khairul.

Ia mengungkapkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak bisa disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penganugerahan Gelar dan Tanda Kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika melihat penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun itu juga.

Aktif Ia menilai bahwa tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo tetap akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna,” kata Khairul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, saat ini Prabowo telah memenuhi hak dan syarat untuk menerima pangkat istimewa tersebut, mengingat jasa dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Militer Sebut Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Telah Sesuai UU"

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow