Bocor Cekcok Sandra Dewi vs Harvey Moeis Sebelum Suami Masuk Penjara: Kamu Kok Gini Sama Anak?

- Harvey Moeis jadi tersangka dan masuk penjara, kini bocor cekcok Sandra Dewi dan sang suami. Sandra Dewi tegur suami soal sikap harvey Moeis ke buah hatinya. Bahkan artis cantik ini berdebat dengan sang suami gegara persoalan tersebut. Hal itu terjadi jauh sebelum Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Baca juga: Imbas Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Ikut Terseret? Kejagung Buka Suara...

Bocor Cekcok Sandra Dewi vs Harvey Moeis Sebelum Suami Masuk Penjara: Kamu Kok Gini Sama Anak?

TRIBUNTRENDS.COM - Harvey Moeis jadi tersangka dan masuk penjara, kini bocor cekcok Sandra Dewi dan sang suami.

Sandra Dewi tegur suami soal sikap harvey Moeis ke buah hatinya.

Bahkan artis cantik ini berdebat dengan sang suami gegara persoalan tersebut.

Hal itu terjadi jauh sebelum Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Imbas Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Ikut Terseret? Kejagung Buka Suara

Kala itu Sandra Dewi mengaku kerap berdebat dengan sang suami, Harvey Moeis selama work from home (WFH).

Perdebatan pasangan ini rupanya dikarenakan perbedaan pandangan mengenai cara mendidik anak.

Ternyata Sandra Dewi memiliki cara tersendiri dalam mendidik anak, dan itu berbanding terbalik dengan suami.

Menurut Harvey Moeis, cara Sandra Dewi mendidik anak terlalu keras.

Gara-gara itulah, perdebatan pasangan suami-istri inipun tak terhindari.

"Saya bilang, 'Kamu jangan banyak komentar yang selama ini di rumah saya, ngurusin anak saya, kamu baru sekarang di rumah.

Jangan banyak komentar selama ini anak kamu baik-baik aja enggak?'" ungkap Sandra Dewi saat siaran live di YouTube imagoDei Alive, Kamis (23/7/2020).

Diungkapkan Sandra Dewi, Harvey tidak pernah mendapat didikan dengan dimarahi oleh orangtuanya sejak kecil.

Oleh karena itu, Harvey Moeis berharap Sandra Dewi mendidik dua anak mereka dengan cara serupa.

Hal yang ingin diterapkan Harvey Moeis ke anaknya itu berbanding terbalik dengan Sandra Dewi. 

"Jadi hal-hal kecil aja dia bilang, 'kok kamu gini sih, sama anak jangan pakai nada yang keras, baik-baik aja (bicaranya)'," ucap Sandra Dewi.

Namun, menurut Sandra Dewi, ia terkadang memang harus tegas pada anak untuk mengajarkan mana hal yang baik dan tidak boleh dilakukan.

"Sedangkan Harvey, dia sama anak tuh sayang banget karena memang dia enggak pernah dimarahi seumur hidup.

Dia enggak tahu gimana caranya marah," tutur Sandra Dewi.

Bahkan, Sandra Dewi mengatakan, tidak pernah dimarahi oleh Harvey Moeis selama menikah.

Hal yang ditunjukkan Sandra Dewi soal rumah tangganya dengan Harvey Moeis pun kerap menjadi sorotan.

Banyak netizen yang menjadikan pasangan ini sebagai panutan sebelum Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka.

Kini jadi Tersangka

Sebelum resmi menjadi tersangka kasus korupsi, Harvey Moeis ternyata punya banyak saham, salah satunya, pengusaha batu bara.

Harvey Moeis merupakan pengusaha yang berbisnis di bidang batubara di Bangka Belitung.

Suami Sandra Dewi menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.

Tak cuma menguasai batubara, Harvey juga disebut menguasai pertambangan timah di Bangka Belitung.

Ia dikabarkan sebagai pemain utama yang mengatur perusahaan penambangan timah mana yang bisa beroperasi.

Wajar bila Harvey Moeis bisa memanjakan keluarganya dengan harta melimpah.

Namun kini, ia harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Kabar penangkapan suami Sandra Dewi cukup mengejutkan banyak pihak.

Adapun Harvey Moeis langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.

Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).

Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.

Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.

Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.

Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunTrends.com/Sripoku)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow