Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu
SURABAYA, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa “Cak Ji”, dilaporkan ke Polda Jatim setelah menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah oleh CV SS.
Laporan warga tersebut diterima Cak Ji melalui Rumah Aspirasi pada Selasa (25/3/2025).
Seorang pemuda mengadu bahwa ijazah SMA miliknya ditahan oleh CV SS yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.
”Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim media Cak Ji untuk mengutip akun tersebut.
Baca juga: Armuji Sidak Stasiun Gubeng Surabaya, Pastikan Kesiapan Hadapi Lonjakan Arus Mudik
Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025). Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.
”Teralis itu dibuka, tapi setelah saya datang langsung ditutup kembali. Padahal ada orang di dalam. Saya tahu mereka memantau lewat CCTV,” kata Cak Ji dalam video YouTube yang diunggahnya.
Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.
Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.
”Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam rekaman telepon yang diunggah di YouTube Cak Ji.
Baca juga: Peradi dan Rumah Aspirasi Cak Ji Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Surabaya
Cak Ji menyebut, penahanan ijazah karyawan tanpa alasan jelas dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
”Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun, hak hidupnya dipersulit,” ujarnya dalam video YouTube tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (11/4/2025), Cak Ji menyampaikan bahwa dia telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pihak perusahaan, tepatnya pada 10 April 2025.
”Saya hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Surabaya. Namun, saya malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Han Jua Diana pada tanggal 10 kemaren. Dan ini agar masyarakat bisa menyikapi secara profesional dan obyektif dalam membela kebenaran dan anak-anak yang tertindas,” ucapnya dalam Instagram reels.
Baca juga: 24 Pengaduan Masuk ke Rumah Aspirasi Cak Armuji, 6 Kasus Prioritas Ditindaklanjuti
Meski demikian, Cak Ji menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. “Saya akan hadir jika dipanggil, saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV SS belum memberikan keterangan terkait aduan penahanan ijazah karyawan.