Lucky Hakim Bongkar Gaji Fantastis Wakil Bupati Indramayu, Uang Makan Tembus Rp100 Juta Sebulan
Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID – Artis sekaligus politisi Lucky Hakim pernah membongkar fakta mengejutkan terkait gajinya sebagai wakil Bupati Indramayu. Diketahui sejak Oktober 2024 Lucky Hakim menjabat sebagai Bupati Indramayu bersama wakilnya, Syaefudin.
Sebelum menjadi bupati, Lucky sudah pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2023. Saat itu ia mendampingi Nina Agustina.
Di tengah masa jabatannya, pemain sinetron laga Angling Darma itu memilih mundur. Tak hanya itu, ia juga blak-blakan mengungkap gaji fantastis yang diterimanya selama menjabat sebagai wakil bupati.
Berapa gaji yang diterima Lucky saat masih menjadi Wakil Bupati Indramayu? Serta apa alasan sang artis memutuskan mundur dari jabatannya saat itu? Simak rangkumannya berikut ini!
Gaji Fantastis Wakil Bupati Indramayu
Melansir Kompas.com, Lucky Hakim sempat mengungkapkan pendapatan dan fasilitas yang diperolehnya selama menjabat Wakil Bupati Indramayu. Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan ia mengaku bisa membawa pulang gaji hingga Rp200 juta.
Untuk uang makan saja, Lucky menerima uang sebesar Rp100 juta per bulan. Belum lagi banyak fasilitas yang disediakan untuk menunjang profesinya sebagai pejabat publik.
“Sekadar informasi, uang makan minum saja seorang Wakil Bupati sampai lebih dari Rp100 juta per bulan. Di luar gaji, fasilitas,” tutur Lucky seperti dikutip Grid.ID dari Kompas TV, Senin (7/4/2025).
“Padahal sudah dapat tunjangan, listrik saja gratis. Take home pay itu bisa sampai lebih dari Rp200 juta per bulan,” sambungnya.
Baca Juga: Kontroversi Lucky Hakim, Dulu Viral Dicari-Cari Ridwan Kamil Hingga Nekat Mundur Sebagai Wakil Bupati Indramayu
Selain pendapatan, Lucky membeberkan fasilitas yang didapatnya yakni berupa kendaraan dinas yang berjumlah tiga unit. Salah satunya kendaraan dinas seharga Rp700 juta.
Dalam wawancaranya dengan Bintang Emon, Lucky juga mengungkap alasannya mundur dari jabatannya kala itu. Ia merasa bersalah tidak bisa menjalankan amanahnya saat berkampanye.
Pasalnya, pria kelahiran Indramayu ini mengaku tak diberi pekerjaan saat menjabat posisi tersebut. Ia mengaku tidak tenang hidup dengan gaji fantastis tersebut.
“(Saya mundur) karena saat saya jadi wakil bupati tidak mendapatkan banyak pekerjaan, malah cenderung tidak punya kerjaan sama sekali, nganggur, itu banyak yang mengidam-idamkan makan gaji buta kan,” jelas Lucky seperti dikutip Grid.ID dari tayangan Youtube Bintang Emon.
“Saat itu saya mencoba hidup dengan gaji buta tapi rasanya makan enggak enak, tidur nggak pules, saya tidak merasa nyaman, saya memutuskan mundur karena nggak mau gaji buta,” ucapnya.
Lucky Hakim mengaku tidak tega saat melihat para warga Indramayu. Apalagi kebanyakan warganya saat itu hidup pas-pasan.
“Saya kenal sama masyarakatnya, ketika ketemu saya lihat ada yang rumahnya tidak layak huni, mereka bahkan makan sehari Rp 40 ribu itu untuk serumah, aduh ini gimana mau pintar kalau gizinya mau pintar,” papar Lucky.
“Saya ngerasa orang-orang ini (warga) yang bayar orang ini (pejabat) untuk mewah-mewahan, terus orang ini (pejabat) nganggur jadi saya ngerasa nggak bisa, mungkin kalau saya nggak ketemu orang, cuma makan gaji buta mungkin bisa jadi saya terlupa dan terlena,” imbuhnya.
Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati
Baca Juga: 5 Potret Rumah Mewah Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Ketahuan Liburan ke Jepang
Apakah benar gaji kepala daerah nilainya fantastis? Mengutip Kompas.com, gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Adapun besaran gaji pokok Bupati sebesar Rp2,1 juta dan Wakil Bupati sebesar Rp1,8 juta.
Sementara itu, dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur terkait tunjangan yang diterima kepala daerah. Pada Pasal 6, disebutkan bahwa kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Lucky Hakim, Imbas Sang Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Itu dia penjelasan terkait gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati. Siapa sangka, ternyata nilainya fantastis, ya!
(*)