Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Dilakukan, Begini Aturan Mainnya
GridOto.com – Harapan warga bisa membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik asli bisa dilakukan.
Khususnya berlaku bagi warga Jawa Barat, setelah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
Relaksasi ini berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan seterusnya.
Sedangkan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya dianggap lunas.
Pemprov Jawa Barat juga menetapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) sebesar 0 persen yang berlaku mulai awal 2025 dan seterusnya.
Meski demikian, warganet di media sosial mempertanyakan terkait pembayaran pajak untuk kendaraan bekas atau tangan kedua yang belum dibalik nama.
Baca Juga: Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop
“Kalo gda KTP pemilik pertama gimna soalnya saya beli motor dari pemilik pertama apa bisa,” tulis akun TikTok @baga*****.
“Pak tolong berlakukan bayar pajak motor tanpa KTP pemilik awal soalnya kebanyakan masyarakat beli motor second, di samsat harus ada KTP pemilik baru bisa bayar kalau gk ada harus balik nama malah nambah biaya lagi,” tulis akun @mx****.
Lantas, apakah pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.
Kendati demikian, kata Jules, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik,” ujarnya, (27/3/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Alasan KTP Pertama Wajib Jadi Syarat Perpanjang Pajak Tahunan
“Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” tambahnya.
Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.
Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyertakan KTP pemilik kendaraan, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
“Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya,” jelas Jules.
Dia menambahkan bahwa proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.