Ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
JAKARTA, KOMPAS.com – Batas waktu bayar zakat fitrah adalah hal yang perlu diperhatikan agar zakat yang kita keluarkan tetap sah dan sesuai dengan syariat.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, masih banyak yang bingung kapan waktu terbaik untuk menunaikannya dan apakah boleh membayar zakat fitrah setelah salat Id?
Baca juga: Bayar Zakat, Infak, Sedekah Lazismu Bisa Melalui myBCA, Ini Caranya
Dikutip dari siaran pers Dompet Dhuafa, Selasa (25/3/2025), zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa.
Besaran zakat fitrah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.” (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984).
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri agar tetap sah sebagai zakat. Apabila zakat dibayarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah.
Baca juga: Indef: Zakat Bisa Jadi Bantalan Ekonomi bagi Fakir Miskin
Zakat fitrah adalah bagian dari kewajiban utama seorang muslim. Menunaikan zakat harus tepat waktu.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami kapan batas waktu bayar zakat fitrah agar tidak terlewat dan tetap sah dihitung sebagai ibadah wajib.
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kapan zakat tersebut ditunaikan.
1. Waktu wajib
Batas waktu bayar zakat fitrah menjadi wajib saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan, yaitu pada malam takbiran.
Baca juga: Kini Bayar Zakat Bisa di Aplikasi blu by BCA Digital, Simak Caranya
Jika seseorang meninggal sebelum maghrib di malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika bayi lahir sebelum maghrib di akhir bulan Ramadhan, maka zakat fitrahnya wajib dikeluarkan.
2. Waktu sunnah
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
3. Waktu makruh
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, tetapi sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka hukumnya makruh. Hal ini karena Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Id.
4. Waktu haram
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri, maka hukumnya haram. Zakat yang dibayarkan di waktu ini tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.
Baca juga: Ketentuan Zakat Fitrah: Besaran hingga Penerimanya
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Ramadhan.
Kenapa batas waktu bayar zakat fitrah sebelum salat Id?
Membayar zakat fitrah sebelum salat Id memiliki beberapa keutamaan. Pertama, zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Dengan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, kita dapat memastikan bahwa harta yang kita keluarkan benar-benar sampai kepada orang-orang yang membutuhkan secara tepat waktu, sehingga mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Kedua, bayar zakat fitrah lebih awal dapat membantu para mustahik untuk memiliki cukup bahan makanan untuk menyambut dan merayakan Lebaran. Hal ini sesuai dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu agar tidak ada orang miskin yang merasa kesulitan di hari
kemenangan.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah?
Bagaimana jika terlambat bayar zakat fitrah?
Apabila seorang muslim telah melewati batas waktu bayar zakat fitrah, yaitu setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Namun, hal ini bukan berarti seseorang boleh menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dengan sengaja.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyebut bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa uzur yang jelas merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Apabila seseorang benar-benar lupa atau tidak memiliki kesempatan bayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka ia tetap wajib membayarkannya sesegera mungkin setelah salat.