Informasi Terpercaya Masa Kini

Kata Jokowi Usai Namanya Diseret Hasto dalam Sidang Eksepsi: Ngancam untuk Tak Dipecat Gunanya Apa?

0 4

TRIBUNKALTIM.CO – Ini reaksi Jokowi usai namanya diseret Hasto Kristiyanto dalam sidang eksepsi.

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku, Jumat (21/3/2025). 

Hasto mengaku, menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.

Jokowi pun bertanya-tanya apa keuntungan yang ia dapat jika melakukan ancaman agar PDIP tak memecatnya. 

Baca juga: Siapa Pengganti Hasto Kristiyanto? Kader PDIP Bakal Berebut Posisi Sekjen di Kongres

“Biasa (disebut di sidang Hasto). Kalau ngancam itu tidak dipecat gunanya apa untungnya apa ruginya apa,” ungkapnya di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (27/3/2025), dikutip dari Tribun Solo. 

Jokowi tidak merasa keberatan dengan pemecatan yang dilakukan partai kepadanya dan sejumlah anggota keluarganya.

“Wong dipecat juga biasa-biasa saja,” kata Jokowi.

Diketahui, Jokowi resmi dipecat dari PDI Perjuangan pada terhitung sejak 14 Desember 2024 lalu.

Jokowi memilih menghormati keputusan yang diambil PDIP. 

Adapun pernyataan Hasto yang menyinggung Jokowi disampaikan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025) lalu. 

Hasto mengatakan, pihaknya didatangi utusan dari pejabat negara yang mengancam akan membuatnya jadi tersangka jika PDIP memecat Jokowi.

Ia tak merinci siapa sosok yang dimaksud.

Baca juga: Isu Jokowi Gabung PSI Usai Didepak PDIP, Sekjen Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik

Yang jelas, menurut dia, orang itu datang antara 4 Desember 2024 sampai 15 Desember 2025.

Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.”

“Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto dalam sidang, Jumat. 

Setelah mendapat ancaman itu, PDIP mengumumkan pemecatan kader-kadernya termasuk Jokowi. 

Baru setelah sepekan lebih, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

“Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader Partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sejatinya, Hasto mengaku, menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

“Bahwa sejak Agustus 2023 Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu Kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.

Hasto mengeklaim, puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi.

Menurutnya, keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

Ia mengatakan, berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. 

Hasto Sebut Dapat Tekanan dan Ancaman Ditersangkakan Jelang Jokowi Dipecat PDIP

Bacakan eksepsi, Hasto sebut dapat tekanan dan ancaman ditersangkakan jelang Jokowi dipecat PDIP.

Utusan Jokowi kembali diungkit, kali ini di sidang eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat (21/3/2025).

Sidang Sekjen PDIP itu digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hasto Kristiyanto membawa-bawa nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang nota keberatan atau eksepsi kasus atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Ronny Talapessy Naik Pitam Usai Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan

Dalam sidang tersebut, Hasto mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi sejak Agustus 2023.

Tekanan itu, kata Hasto, semakin menguat jelang pemecatan Jokowi oleh PDIP dan pada masa-masa setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun, PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi pada 16 Desember 2024, beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution hingga 27 kader lainnya.

“Tekanan terhadap saya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Pada saat itu, Hasto mengaku ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar tidak melakukan pemecatan terhadap Jokowi.

Jika hal tersebut tidak dituruti, Hasto mengatakan dirinya diancam akan dijadikan tersangka.

“Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucapnya.

Ancaman tersebut kemudian menjadi kenyataan, di mana pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Dan akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, dan pada sore menjelang malam saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

“(Penetapan tersangka) bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” imbuh Hasto.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus yang menjerat Hasto itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan serta mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Lalu, pada Kamis (20/2/2025) lalu, KPK resmi menahan Hasto.

Sekjen PDIP tersebut kemudian menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025).

Pengacara Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hasto

Di tengah proses hukum yang menjerat Hasto, pengacara PDIP, Ronny Talapessy menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power untuk mengkriminalisasi kliennya.

Ronny meyakini bahwa kasus yang menimpa Hasto tersebut bermuatan politis dan menyebut kliennya sebagai tahanan politik.

“Sejak awal teman-teman sudah tahu bahwa ini adalah politik. Kasus ini politik. Sampai sekarang sudah terlihat jelas. Siapa yang punya kepentingan di sini? Kita sudah tahu.”

“Ada orang yang masih merasa bahwa dia berkuasa. Masih merasa abuse of power. Masih merasa bahwa dia bisa mengontrol Republik ini,” tegas Ronny Berty Talapessy usai sidang eksepsi Hasto Kristiyanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).

Ronny pun memaparkan serangkaian kejadian yang menurutnya mengindikasikan upaya untuk menjatuhkan Hasto dan PDIP.

“Teman-teman, yuk saya ulangi lagi. Ada spanduk menyerang Partai PDI Perjuangan tahun 2024. Kemudian ada pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Sekjen PDI Perjuangan. “

“Salah satu media online sudah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pers, sudah kita proses,” tegasnya.

Ronny juga menyoroti soal aksi demonstrasi yang terus berlanjut di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan KPK selama Hasto menjalani sidang.

“Kemudian teman-teman, hari ini di depan banyak sekali yang demo. Demo yang kita sudah ikuti dari sidang pra-peradilan sampai sekarang masih konsisten mereka demo.”

“Pertanyaannya, siapa yang bayar demo tersebut? Siapa yang menggerakkan demo tersebut? Tujuannya untuk apa? Sampai ada demo di depan KPK juga untuk mentersangkakan Pak Sekjen,” imbuh Ronny.

Baca juga: Merdeka! Ucap Hasto Kristiyanto di Sidang Hari Ini, Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasusnya

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan mengenai adanya survei yang seolah-olah telah memvonis Hasto bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

“Yang paling yang menurut saya keterlaluan itu adalah ada survei. Sampai ada survei yang sudah menjelaskan, yang sudah memvonis Pak Sekjen sudah bersalah, Pak Hasto sudah bersalah. Sebelum ada vonis pengadilan,” tegasnya.

Menurut Ronny, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan menunjukkan bahwa kasus ini bermuatan politis.

“Menurut saya, teman-teman, ini perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan ini menurut saya menunjukkan bahwa ini adalah kasus politik dan Mas Hasto adalah tahanan politik,” kata dia.

Ronny pun berjanji akan mengungkapkan pihak-pihak berkepentingan yang diduga ingin menjatuhkan Hasto Kristiyanto saat pembuktian kliennya di persidangan.

“Nanti kita akan buka di persidangan. Terima kasih, teman-teman,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Jokowi soal Klaim Hasto di Sidang Eksepsi: Mengancam agar Tak Dipecat Gunanya Apa?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Eksepsi, Hasto Akui Dapat Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi oleh PDIP, Diancam Ditersangkakan

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Leave a comment