Informasi Terpercaya Masa Kini

Kabar Baik, Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

0 8

KONTAN.CO.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus denda telah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga Jumat (11/4/2025). 

Hal tersebut termuat dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan penghapusan denda telat lapor SPT Tahunan dilakukan lantaran batas akhir lapor SPT pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi 1947 Saka dan Idul Fitri 1446 Hijriyah yang cukup lama, yakni hingga 7 April 2025. 

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” kata Dwi dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (26/3/2025). 

Pertimbangan lainnya, kata Dwi, Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi WP dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. 

Adapun penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). 

Baca Juga: 10,4 Juta Sudah Lapor, Simak Cara Lapor SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling Pajak.go.id

Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan hingga 11 April 2025  

Mengacu Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025, WP orang pribadi masih dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa dikenai denda hingga Jumat, 11 April 2025. 

“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2024,” kata Dwi. 

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui fitur e-filling yang ada di laman https://djponline.pajak.go.id/. Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filling lantaran Indonesia menggunakan sistem perpajakan terpadu. 

Di sisi lain Coretax juga masih mengalami banyak kendala. 

Baca Juga: Batas Akhir Laporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id

Siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan? 

Orang yang wajib melaporkan SPT Tahunan atau Wajib Pajak adalah seseorang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. 

Dikutip dari laman Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. 

Nomor ini juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.  

Adapun Wajib Pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan dibedakan ke dalam dua kategori, yakni Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. 

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang dengan kriteria sebagai berikut: 

– Orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 283 hari selama 12 bulan 

– Orang pribadi yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia. 

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Sementara Wajib Pajak orang pribadi luar negeri adalah orang dengan kriteria sebagai berikut: 

– Tidak tinggal di Indonesia selama waktu 183 hari 

– Orang yang mendapat penghasilan di Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Berikut ini kelompok orang yang wajib lapor SPT Tahunan merujuk pada Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013: 

1. Orang pribadi, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami 

2. Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

3. Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku 

4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan 

5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan 

Tonton: 11 Provinsi Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

6. Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT Tahunan sampai 11 April 2025”

Leave a comment