Pengadilan Tak Bolehkan Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Ahli Hukum Pidana: Ada Apa?
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan larangan terhadap penyiaran secara langsung persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan larangan untuk menyiarkan secara langsung persidangan Tom Lembong dikarenakan khawatir sanksi-sanksi lain dapat menyaksikan.
“Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya,” kata Dennie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat usai waktu skors habis pada Kamis, 20 Maret 2025. Dennie lanjut mengatakan, “Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan.”
Menurut hakim tersebut, peran media pers dalam menyiarkan persidangan secara langsung dapat mempengaruhi keterangan sanksi nantinya di persidangan. Dengan demikian, pihak majelis hakim meminta hal tersebut dihindari.
Dalam sidang lanjutan Tom Lembong tersebut, pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam sanksi. Mereka yang hadir untuk bersaksi terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong di antaranya ada pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Hari ini kami menghadirkan enam saksi, Yang Mulia,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno secara terpisah juga mengkonfirmasi saksi-saksi tersebut.
Sutikno mengungkapkan, saksi pertama adalah Susi Herawaty, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan periode September 2016-Januari 2018.
“Sekarang (Susi) Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag sejak Januari 2024,” kata Sutikno.
Saksi kedua adalah Eko Aprilianto Sudrajat, pejabat Kemendag yang merupakan Atase Perdagangan di Seoul.
Saksi ketiga adalah pejabat Kementerian Perdagangan Robert J. Bintaryo yang merupakan Direktur Bahan Pokok Strategis (Bapokstra) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Saksi keempat adalah Direktur Impor Kemendag Muhammad Yany, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag periode 2014-2016.
Sanksi kelima adalah Cecep Saepulah Rahman selaku Perencanaan Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin. Terakhir, saksi keenam merupakan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono.
Tuai Keheranan dari Ahli Hukum Pidana UI
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mempertanyakan kembali alasan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyerukan larangan kepada awak media untuk menyiarkan langsung persidangan Tom Lembong.
“Kan substansinya boleh live, kenapa jadi dilarang? Ada apa?” ujar Chudry saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025.
Chudry menjelaskan bila siaran langsung dalam persidangan merupakan diskresi dari Mahkamah Agung sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terhadap proses persidangan. Selain itu, jaminan menyiarkan langsung telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Meskipun demikian, Chudry tidak menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk menghalangi kerja pers. “Menghalangi kerja jurnalis itu kalau gak boleh meliput, ini kan boleh meliput tapi gak boleh live,” katanya.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Tom Lembong karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016. Laporan tersebut dikeluarkan oleh BPKP pada 20 Januari 2025 lalu. Tom diklaim telah memperkaya orang lain atau korporasi lain sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar.
Amelia Rahima Sari dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Profil Enggartiasto Lukita yang Disebut di Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong