Viral Jasa Penukaran Uang Baru Punya Tumpukan Uang Rp 2 Miliar, BI Beri Peringatan
JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) angkat bicara soal maraknya jasa penukaran uang baru di luar jalur resmi. Salah satu yang viral di media sosial adalah jasa penukaran uang baru hingga Rp 2 miliar.
Seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan menjadi sorotan setelah mengunggah tumpukan uang baru melalui akun TikTok Wildan Uang Baru.
Wildan menawarkan jasa penukaran uang di beberapa kota tanpa batasan jumlah, tetapi dengan biaya tertentu. Ia menyediakan pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000.
Baca juga: Era Digital, Kenapa Penukaran Uang Baru Masih Diminati Jelang Lebaran?
Jasa ini diburu masyarakat setempat. Pantauan Kompas.com pada Senin (25/3/2025) menunjukkan bahwa tumpukan uang yang semula banyak kini hanya tersisa beberapa.
Salah seorang warga, Latifah, mengaku lebih memilih menukar uang di tempat Wildan karena lebih praktis dibanding layanan Kas Keliling BI.
“Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia,” katanya.
Unggahan ini memicu beragam respons dari warganet. Beberapa mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar sistem BI.
“Masih bingung banget. @bank_indonesia kan bikin sistem antrean buat penukaran uang baru, tapi di medsos ada yang nyetok Rp 2 miliar cash di rumah. Ada potensi uang palsu gak ya?” tulis salah satu pengguna X, dikutip Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Pintar BI Error: Masalah yang Sama Tiap Pendaftaran Penukaran Uang
Tanggapan Bank Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah berlaku sama untuk seluruh masyarakat.
Penukaran uang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017.
Untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, BI memastikan seluruh penukaran dilakukan secara transparan melalui website Pintar BI.
“Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
BI mengimbau masyarakat menukarkan uang hanya di layanan resmi BI dan perbankan agar terjamin keasliannya dan keamanannya.
Penukaran uang di luar layanan resmi berisiko, seperti tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.
Selain itu, uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik.
“Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegasnya.