4 Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya, Jangan Sampai Salah Hitung!
Dalam Islam, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga cara untuk menyucikan harta dan membersihkan diri dari sifat kikir. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, Popmama.com akan mengulas lebih lanjut mengenai macam-macam zakat dan ketentuannya.
1. Zakat fitrah sebagai penutup Ramadan
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat ini biasanya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau makanan pokok lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Zakat mal sebagai kewajiban atas harta kekayaan
Zakat mal adalah zakat pada harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul (batas minimal jumlah dan kepemilikan selama satu tahun). Harta yang wajib dikenai zakat mal antara lain:
- Emas dan perak
- Uang dan simpanan
- Hasil pertanian
- Hewan ternak
- Perdagangan
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
3. Zakat perdagangan yang berlaku untuk pebisnis
Bagi kamu yang memiliki usaha atau bisnis, ada zakat perdagangan harus ditunaikan. Zakat ini berlaku bagi pedagang atau pengusaha yang memiliki barang dagangan dengan nilai setara nisab zakat emas (85 gram emas) dan telah mencapai haul satu tahun.
Perhitungannya adalah (Modal + Keuntungan) – Hutang usaha x 2,5%. Dengan menunaikan zakat perdagangan, kita tidak hanya menjaga keberkahan usaha tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.
4. Zakat pertanian yang berlaku untuk hasil bumi
Jika kamu seorang petani, maka zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen, tanpa menunggu haul satu tahun. Allah SWT berfirman:
“Dan berikanlah haknya pada waktu panennya.” (QS. Al-An’am: 141)
Besaran zakat pertanian ditentukan berdasarkan sumber air yang digunakan untuk mengairi tanaman. Jika pertanian diairi oleh air hujan atau sungai, zakat sebesar 10%, sedangkan jika menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya, zakatnya hanya 5%.
Nah, itu tadi, ya macam-macam zakat dan ketentuannya. Semoga dengan memahami penjelasan di atas, kita semakin termotivasi untuk berbagi dan menunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan. Amin.
Baca juga:
- Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Kamu Wajib Tahu!
- Doa Niat Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri agar Lebih Berkah
- Cara Hitung Zakat Penghasilan, Pahami Konsepnya