Informasi Terpercaya Masa Kini

Dapat Empat Surat Peringatan, Sandi Damkar Depok: Seakan Cari Kesalahan

0 11

DEPOK, KOMPAS.com – Sandi Butar-Butar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, mengaku mendapat empat surat peringatan (SP) sejak kembali bekerja di Dinas Damkar Depok pada 10 Maret 2025.

Sandi menilai, surat-surat yang dilayangkan kepadanya terkesan mencari-cari kesalahan.

“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ucap Sandi kepada Kompas.com, Minggu (23/3/2025).

Salah satu SP bernomor 800/30 BJS menyebutkan, Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak. Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas tanpa izin pimpinan.

Baca juga: Sandi Butar Butar Kembali Menyala di Damkar Depok

Sandi dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

SP tersebut diterbitkan oleh UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.

Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut dan mengeklaim hanya membantu rekan-rekannya saat kebakaran.

“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.

Selain itu, Sandi juga mengaku mendapat SP karena tidak mengikuti apel.

Ia merasa dipersulit sejak awal masuk, terutama dalam penempatan lokasi kerja dan aturan apel.

“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya nggak ikut apel, saya malah di-SP,” jelas Sandi.

Sandi pun menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota di Damkar Depok.

Ia mengaku pernah diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp 500.000 per bulan, namun ia menolak.

Baca juga: Sandi Damkar Depok Gajinya Dipotong dan Tak Dapat THR, Kenapa?

“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan Bang,” kata dia.

Akibatnya, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji full. Mereka bilang karena saya baru masuk. saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta dan THR pun saya tidak mendapatkan,” ungkap Sandi.

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons. 

Leave a comment