Bank Indonesia Buka Kembali Pendaftaran Penukaran Uang Baru lewat PINTAR BI, Berikut Jadwalnya
JAKARTA, KOMPAS.TV – Bank Indonesia (BI) kembali membuka pendaftaran penukaran uang baru melalui sistem PINTAR BI mulai Sabtu (22/3/2025) pukul 09.00 WIB. Pembukaan kembali ini dilakukan setelah terjadi gangguan teknis yang menyebabkan layanan tidak dapat diakses pada periode sebelumnya.
BI membagi proses penukaran uang baru ke dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00-18.00 WIB, khusus untuk wilayah Pulau Jawa dengan total 1.505 lokasi penukaran.
Sementara itu, tahap kedua akan dilaksanakan pada Minggu (23/3/2025), mulai pukul 09.00 WIB, untuk wilayah luar Pulau Jawa dengan 1.043 lokasi penukaran.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru BI 2025 Dibuka Lagi Besok, Ini Tata Caranya Lengkap
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi PINTAR BI dengan memilih lokasi dan waktu yang tersedia.
Penyesuaian Jadwal
Perubahan jadwal penukaran uang baru ini dilakukan setelah gangguan teknis yang terjadi pada Minggu (16/3/2025). Lonjakan jumlah pengguna menyebabkan sistem PINTAR BI mengalami kendala akses.
“Untuk meningkatkan layanan penukaran, kami melakukan penyesuaian jadwal pemesanan,” demikian pernyataan resmi Bank Indonesia.
Selain itu, BI juga mengumumkan bahwa layanan penukaran uang melalui Kas Keliling akan ditutup sementara pada 21 dan 22 Maret 2025 untuk pemeliharaan. Layanan ini akan kembali dibuka pada 23 Maret 2025.
Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat diharapkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.
Penukar harus membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak serta menukarkan uang sesuai dengan nominal yang tertera.
Uang yang akan ditukar harus disusun berdasarkan pecahan dan tahun emisi tanpa menggunakan perekat.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Penukaran Uang Baru BI 22-23 Maret 2025
Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mengakses situs PINTAR BI.
2. Memilih provinsi dan lokasi penukaran.
3. Mengisi formulir pemesanan secara lengkap.
4. Menyimpan bukti pemesanan yang dikeluarkan sistem.
5. Membawa bukti pemesanan serta KTP asli ke lokasi penukaran.
BI menetapkan batas maksimal uang yang dapat ditukar per individu sebesar Rp 4,3 juta. Rinciannya, uang pecahan besar (UPB) dapat ditukar hingga Rp 2 juta, sementara uang pecahan kecil (UPK) maksimal Rp 2,3 juta.