Informasi Terpercaya Masa Kini

TB Hasanuddin Minta Panglima Tarik atau Pensiunkan Prajurit TNI di Luar 14 K/L

0 7

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga. Mereka harus ditetapkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Hal ini terkait Revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan Kamis (21/3).

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3).

TB menjelaskan saat ini masih ada ribuan prajurit yang masih menduduki Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian atau lembaga dan lain sebagainya.

Sebab, aturan bahwa hanya ada 14 kementerian dan lembaga saja yang boleh diduduki oleh TNI aktif resmi berlaku.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam UU TNI terbaru 14 jabatan pada kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yakni:

  1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,

  2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

  3. kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

  4. intelijen negara,

  5. siber dan/atau sandi negara,

  6. lembaga ketahanan nasional,

  7. pencarian dan pertolongan,

  8. narkotika nasional,

  9. pengelola perbatasan,

  10. penanggulangan bencana,

  11. penanggulangan terorisme,

  12. keamanan laut,

  13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan

  14. Mahkamah Agung.

Leave a comment