Pigai: Fajar Eks Kapolres Ngada Harus Dapat 3 Hukuman
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nomensen Medan, Sumut, pada Jumat (14/3).
Dalam momen tanya-jawab, salah seorang mahasiswa bertanya terkait mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan bocah.
Menurut Pigai, AKBP Fajar harus mendapatkan tiga hukuman.
“Jadi terkait Kapolres Ngada saya sudah menyatakan harus diberi tiga hukuman. Aparat itu biasanya itu hanya satu kali hukuman saja, tapi saya katakan tiga hukuman sekaligus meskipun waktunya berbeda,” kata Pigai.
Hukuman pertama, kata Pigai, AKBP Fajar dicopot jabatannya. Hal ini sudah dilakukan.
“Yang kedua seorang aparat yang melakukan pelanggaran seperti Kapolres Ngada itu yang kedua pidana kalau tentara itu militer kalau polisi pidana umum. Ini agak butuh waktu yang sedikit lama karena pidana umum sama dengan pidana biasa,” kata dia.
“Masalah di Indonesia aparat polisi tidak disediakan pidana peradilan sendiri. Dia diadili peradilan umum sehingga prosesnya membutuhkan waktu,” sambungnya.
Sementara, hukuman ketiga yakni diberhentikan sebagai aparat negara.
“Yang ketiga adalah kode etik setelah dia dinyatakan bersalah maka diproses kode etik. Kode etik yang paling utama berhentikan mencabut statusnya dari tentara atau polisi,” jelasnya.
AKBP Fajar Tersangka
AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan ada empat orang korban Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Fajar melakukan tindak pelanggaran berat.
“Kita tetapkan sebagai tersangka, ” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).
Karena masuk kategori pelanggaran berat, Fajar juga akan disanksi dipecat secara tidak hormat atau PDTH.