Respons Panglima TNI,KontraS: Letkol Teddy hingga Letjen Novi Helmy Harus Letakkan Jabatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
Dimas menegaskan, apa yang disampaikan tersebut sudah seharusnya menjadi kerangka berpikir dari Panglima TNI. Dan pernyataan Panglima TNI harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana.
Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjaga profesionalisme dalam institusi militer yakni menjaga pertahanan negara, sebagai alat pertahanan negara dan juga menjaga kedaulatan negara.
Sehingga, lanjutnya, prajurit-prajurit aktif yang kemudian “dikaryakan” atau ditempatkan di luar tugas pokok utamanya pada akhirnya harus meletakkan jabatannya agar iklim profesionalisme TNI itu bisa dijaga.
“Menanggapi respons dari Panglima, seharusnya jabatan-jabatan sipil yang sudah diisi oleh sejumlah perwira aktif di pemerintahan Prabowo sebut saja misalnya di Sekretaris Kabinet ada Letkol Teddy Indra Wijaya, lalu ada Letjen Novi Helmy Prasetya yang kemudian menjadi Dirut Bulog,” kata Dimas saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
“Lalu, ada juga misalnya Inspektorat Kementerian Perhubungan, Inspektorat Kementerian Pertanian, dan juga di Badan Penyelenggara Haji Nasional itu juga kemudian harus meletakkan jabatannya,” lanjut dia.
Baca juga: Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?
Lebih lanjut, Dimas menyaakan bahwa jabatan sipil yang di luar kewenangan 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI harus ditempati oleh prajurit yang telah pensiun atau mengundurkan diri.
“Tidak perlu menunggu revisi UU TNI, karena Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang masih berlaku sudah jelas dan harus dipatuhi,” katanya.
Pernyataan ini muncul setelah Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa prajurit TNI yang menjabat di luar kewenangan yang diatur dalam UU TNI akan diminta untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini berkaitan dengan upaya menjaga fokus prajurit TNI pada tugas pokok mereka sebagai penjaga pertahanan negara dan kedaulatan.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI),” kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis dan Diberi Hukuman Kebiri Kimia
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.
Menurut Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, prajurit yang ingin beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengajukan pengunduran diri dan, setelah disetujui, akan berstatus sebagai sipil penuh, tidak lagi terikat pada kewajiban TNI.
“Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Isu ini semakin memanas dengan rencana revisi UU TNI yang tengah dibahas di Komisi I DPR, di mana sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak perubahan yang memungkinkan penempatan prajurit aktif di lebih banyak kementerian dan lembaga sipil.
Mereka khawatir revisi ini dapat memperlebar ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil, yang dapat merusak profesionalisme dan independensi negara demokrasi.