Informasi Terpercaya Masa Kini

Duduk Perkara Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung yang Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen

0 22

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Lahan SMA Negeri 1 (Smansa) Bandung yang terletak di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, tengah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PKL).

Perkara ini pun telah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sejak 10 Desember 2024 lalu.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, PLK mengeklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi hak tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Salah satunya adalah lahan yang ditempati Smansa Bandung, namun sertifikat tersebut sudah berakhir sejak 23 September 1980.

“PLK ini mengaku punya SHGB, tapi berakhir di September tahun 80,” kata Arief, Sabtu (8/3/2025).

“Jadi singkatnya, itu kembali jadi tanah milik negara, dan itu diperuntukkan buat pendidikan,” lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa tanah dan bangunan sejak dipergunakan SMAN 1 Bandung pada 1958 itu, tidak pernah ada pihak yang menggugat di pengadilan sebelumnya.

Penggugat dalam hal ini PLK mendalilkan sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa yang diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.

Adapun tergugat dalam perkara ini, ada dua pihak. Tergugat pertama ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat kedua Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Objek sengketa yang dimaksud, ialah Sertifikat Hak Pakai lahan di Kelurahan Lebak Siliwangi, seluas 8.450 meter persegi, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq.

Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.

“Jadi, secara hukum itu saat sah didapatkan sertifikat itu,” ujarnya.

PLK mengeklaim sebagai penerus dari HCL, sehingga punya otoritas atas lahan yang digugat. Sedangkan kata Arief, HCL sendiri merupakan perkumpulan yang keberadaannya telah dilarang.

Itu berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.

Dia mengatakan, dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh PLK, pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan (SMAN 1 Bandung), telah dibuat resah. (mcr27/jpnn)

Leave a comment