Promotor dan Co-Promotor Disertasi Bahlil Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
JAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam polemik disertasi mahasiswa S3 Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadalia.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan yang telah diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dari sidang dugaan pelanggaran etik oleh empat organ di UI yakni, Dewan Guru Besar UI (DGB), Senat Mahasiswa, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektor UI.
“Di pertemuan terbatas itu, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etis yang dilakukan secara proporsional dan obyektif,” kata Rektor UI, Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta pada Jumat (7/3/2025) siang.
Adapun penundaan kenaikan pangkat akan diberikan kepada promotor, co-promotor, direktur SKSG UI dan kepala program studi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pihak yang terlibat juga diharuskan untuk meminta maaf kepada sivitas akademika UI.
Keputusan sanksi untuk pelanggaran akademik yang dilakukan Bahlil dan yang terlibat juga sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan pada hari ini, Jumat (7/3/2025).
“Dan kita juga berharap bahwa keputusan ini ya, sudah di SK-kan per hari ini kepada seluruh para pihak yang terlibat sesuai dengan proposinya. Ini menjadi solusi akhir, selesai. Jadi kita tinggal menjalankan apa yang sudah diputuskan tersebut untuk menyelesaian permasalahanini dengan baik, bijaksana, dan tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut di masa yang akan datang,” ujar Ari.
Baca juga: Universitas Indonesia Minta Bahlil Ajukan Maaf dan Revisi Disertasi
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia ( UI ) Arie Afriansyah menambahkan, pembinaan terhadap Bahlil meliputi perbaikan disertasi milik Bahlil dengan ketentuan dan isi substansi. Perbaikan disertasi akan ditentukan oleh promotor dan co-promotornya.
“Nah sebagai bagian pembinaan, ya tadi disampaikan Pak Rektor, yang namanya mahasiswa kalau memang masih ada yang perlu disempurnakan, diperbaiki, ya ini akan diperbaiki. Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas kan yang diminta adalah pihak-pihak terkait (Bahlil),” pungkas Arie.
Dalam konferensi pers dihadiri oleh Ketua Majelis Wali Amanat, Yahya Cholil Staquf; Ketua Senat Akademik, Budi Wiweko; dan Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo.
DGB UI sendiri telah melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadilia.
Adapun rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 dan diberikan kepada Rektor UI.
DGB telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.
Sebelumnya diberitakan, keberhasilan Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar Doktor dalam program studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global di UI menuai kontroversi.
Baca juga: Polemik Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, UI Putuskan Beri Revisi Disertasi
Bahlil berhasil lulus dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan dengan predikat dengan pujian cumlaude.
Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri.
Dalam disertasinya, Bahlil mengidentifikasi empat masalah utama dari dampak hilirisasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan.
Empat masalah itu adalah dana transfer daerah, keterlibatan pengusaha daerah yang minim, keterbatasan partisipasi perusahaan Indonesia dalam sektor hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta belum adanya rencana diversifikasi pasca-tambang.
Bahlil pun merekomendasikan empat kebijakan utama sebagai solusi, yakni reformulasi alokasi dana bagi hasil terkait aktivitas hilirisasi, penguatan kebijakan kemitraan dengan pengusaha daerah.