Lolly Pernah Kirim Surat ke Polda Metro Jaya,Rela Jadi Penjamin Nikita Mirzani,Tapi Tak Digubris
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Sebelum ibunya ditahan, Lolly atau Laura Meizani Mawardi ternyata pernah mengirimkan surat untuk Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Surat tersebut berisikan pernyataan Lolly yang rela menjadi penjamin ibunya agar tidak ditahan.
Namun sayangnya, surat tersebut tidak berpengaruh apapun.
Karena tetap Nikita Mirzani ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys pada Selasa (4/3/2025).
Nikita Mirzani pun sebelumnya sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaannya dengan status tersangka.
Namun pada kedatangannya, untuk pemanggilan ketiga ini, Nikita yang sudah menjadi tersangka pun ditahan dalam 20 hari ke depan.
Begitupula dengan asisten pribadinya, Mail Syahputra yang juga turut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172 nampak masih aktif mengunggah berbagai postingan.
Baca juga: Sikap Tak Biasa Nikita Mirzani Saat Ditahan Polisi, Duduk Perkara Dugaan Kasus Pemerasan Reza Gladys
Akun tersebut dikelola oleh timnya, meski Nikita sudah ditahan.
Terbaru dari postingan Nikita Mirzani, menunjukkan pernyataan Lolly mengenai surat penjamin agar ibunya tidak dipenjara.
Permintaan ini dituangkan Lolly melalui secarik surat yang ditulisnya di Bogor, Jawa Barat, pada 24 Februari 2025.
Jika menelisik dari tanggal tersebut, adalah beberapa hari setelah Nikita ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.
Lolly pun ingin menjadi penjamin bagi sang ibu agar tidak ditahan.
“Dalam hal ini saya anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani.
Sehubungan dengan laporan polisi nomor (P/S/ 1355/x11/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA) tanggal 3 Desember 2024 yang saat ini ditangani oleh unit I Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” tulis Lolly, Selasa (4/3/2025).
Laura mengatakan, sebagai anak kandung Nikita Mirzani, ia meminta ibunya tidak ditahan karena merupakan seorang single parent.
“Ibu saya adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya serta kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulis Lolly.
“Dengan ini saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon kepada DIREKTUR RESERSE SIBER POLDA METRO JAYA untuk mengabulkan permohonan saya.
Demikian, surat permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih,” lanjut Lolly dengan membubuhkan tanda tangannya dan materai Rp 10.000.
Baca juga: Nasib Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh di Ramadan 2025, Sama-sama Tersangka dan Masuk Tahanan
Sementara di unggahan selanjutnya, Lolly menjadi penjamin ibunya agar Nikita Mirzani tidak ditahan.
Ia pun menjamin beberapa hal terkait dengan ibunya, yakni:
1. Tidak melarikan diri.
2. tidak menghilangkan barang bukti.
3. tidak mengulangi dengan tindakan pidana:
4. tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
5. siap mendatangkan tersangka atas nama ini saya Nikita Mirzani kapan saja intik proses hukum lebih lanjut.
6.Akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada.
Hanya saja, surat ini tak digubris oleh pihak kepolisian karena Nikita Mirzani tetap ditahan.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan Nikita terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.
Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar. (*)
(Tribunnews.com)(TribunJakarta.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)