Informasi Terpercaya Masa Kini

Warganet Keluhkan Warteg Bikin Sertifikat Halal 10 Juta, Berapa Biaya Sebenarnya?

0 28

KOMPAS.com – Warganet mengeluhkan biaya penerbitan sertifikat halal yang sangat mahal untuk warung makan atau warteg.

Sebagaimana yang dibagikan melalui media sosial X (dulu Twitter), Minggu (9/2/2025), warganet mengomentari pemberitaan mengenai biaya mengurus sertifikat halal warteg yang mencapai Rp 10 juta.

Dalam unggahannya, warganet tersebut menampilkan foto dari salah satu media dengan judul berita: “Masyarakat sulit urus sertifikat halal, satu warteg diminta bayar Rp 10 Juta”.

Baca juga: Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Ini Sanksinya jika Melanggar

Kerjaan yg di pegang Haikal Hasan kan ini gaes?,” tulis @DS_ya*** seperti yang dikutip Kompas.com dari unggahannya (9/2/2025).

Haikal Hassan sendiri merupakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dilantik pada Oktober 2024 lalu.

Unggahan tersebut kemudian ramai dikomentari warganet lain yang menentang dan mempertanyakan tarif tersebut.

Baca juga: Label No Pork No Lard Tak Jadi Jaminan, Ini Cara Cek Produk Halal

Lantas, berapa sebenarnya biaya penerbitan sertifikat halal?

Biaya bikin sertifikat halal UMK

Warteg termasuk kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di bidang makanan dan minuman atau bisnis kuliner.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024.

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK adalah Rp 650.000, yang terdiri dari:

  • biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan
  • biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350.000.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Halal di Shopee, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH No.14/2024, berikut tarif Sertifikasi Halal untuk barang dan jasa per sertifikat:

  1. Permohonan Sertifikat Halal dengan pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil (Self Declare): Tanpa biaya*
    • *Berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
  2. Permohonan Sertifikat Halal (Reguler)
    • Usaha mikro dan kecil: Rp 300.000
    • Usaha menengah: Rp 5.000.000
    • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
  3. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri: Rp 800.000

Baca juga: Perlukah Produk Telur, Bawang, dan Sayur Segar Punya Sertifikat Halal?

Sementara untuk perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH tercantum dalam Lampiran IV, di mana biaya unit cost-nya adalah Rp. 350.000.

Harga tersebut adalah harga per-unit cost, bukan perhitungan mandays berdasarkan jumlah produk yang diperiksa dan tambahan mandays berdasarkan untuk pabrik terpisah.

Mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa, dan unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays).

Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati), Berikut Syarat dan Prosedurnya

Ketentuan penghitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk

Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk pelaku usaha mikro dan kecil berlaku ketentuan berikut:

1. Variabel biaya terdiri atas:

  • mandays;
  • unit cost;
  • biaya operasional LPH;
  • uang harian perjalan dinas (UHPD);
  • transportasi;
  • tiket pesawat; dan/atau
  • akomodasi.

Baca juga: Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

2. Tata cara perhitungan variabel biaya Pelaku Usaha dalam kota (domisili kota LPH dan Pelaku Usaha sama) ditetapkan:

  • mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa;
  • unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays);
  • biaya operasional LPH dihitung 1 (satu) kali;
  • UHPD dihitung sesuai dengan jumlah mandays (UHPD x mandays); dan
  • biaya transportasi dihitung sesuai dengan jumlah mandays (transportasi x mandays).

Baca juga: Ramai soal Temuan Produk dengan Nama Bir, Wine, dan Tuyul Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata MUI

3. Tata cara perhitungan variabel biaya Pelaku Usaha luar kota (domisili kota LPH dan Pelaku Usaha berbeda) ditetapkan:

  • mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa;
  • unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays);
  • biaya operasional LPH dihitung 1 (satu) kali;
  • UHPD dihitung sesuai dengan jumlah mandays (UHPD x mandays);
  • biaya transportasi dihitung 1 (satu) kali;
  • biaya tiket pesawat dihitung 1 (satu) kali; dan
  • biaya akomodasi dihitung = (jumlah mandays -1) x biaya akomodasi.

Rincian dan besaran jumlah biaya setiap variabel ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Kepala BPJPH No.14/2024.

Leave a comment