Mensesneg Lantik Mayjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Kasetpres Pagi Ini
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akan melantik Mayjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres pada hari ini, 29 November 2024. Ariyo akan menggantikan Heru Budi Hartono.
“Pagi ini rencananya beliau (Ariyo Windutomo) dilantik oleh Mensesneg,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Tempo pada Jumat, 29 November 2024. Pelantikan Ariyo sebagai Kasetpres akan digelar di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Sebelumnya diketahui Panglima TNI Agus Subiyanto menunjuk dua perwiranya untuk mengisi posisi di lingkungan Istana kepresidenan. Mereka adalah Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden dan Mayjen TNI Kosasih sebagai Sekretaris Militer Presiden.
Mutasi terhadap sejumlah perwira TNI itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1332/X/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Surat keputusan itu ditandatangani Panglima TNI Agus Subiyanto pada 31 Oktober 2024, seperti dimuat dalam situs resmi kemarin.
Ariyo diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan. Jabatan lama Ariyo pun akan diisi Mayjen TNI Agus Prangarso, yang sebelumnya menjabat Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Danseskoad). Sementara Kosasih sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan bidang Keamanan.
Adapun serah terima jabatan Ariyo dan Kosasih sebelumnya menunggu Surat Keputusan Presiden yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nama Heru dipercaya oleh Jokowi menjadi Kepala Sekretariat Presiden sejak 2017. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama antara tahun 2015 dan 2017.
Pada 2022, Heru ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan. Nama Heru tidak lagi diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri setelah masa jabatannya habis.