Informasi Terpercaya Masa Kini

Persyaratan Nikah Gratis 2025 di Medan: Disediakan Ruangan, Fotografer, Hingga Baju Pengantin

0 3

Bisnis.com, MEDAN – Mal Pelayanan Publik Medan yang berlokasi di eks bangunan Ramayana Peringgan kini memiliki layanan baru, yaitu Balai Nikah. Lokasi di Mal Pelayanan Publik Medan ini untuk memfasilitasi pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya.

Dikutip dari laman Mal Pelayanan Publik Pemko Medan, Senin (28/1/2025), layanan nikah gratis 2025 di Medan ini bekerja sama dengan Kementerian Agama. Seluruh fasilitas yang disediakan, mulai dari pakaian pengantin, pelaminan dengan dekorasi yang tak kalah indah dari perhelatan di rumah maupun gedung, hingga photobooth, dapat dimanfaatkan calon pengantin secara gratis.

Tak hanya itu, disediakan pula fotografer dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Medan yang siap memotret momen-momen bahagia pengantin dan keluarga di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan.

Baca Juga : Poin Penting Soal Aturan Syarat Nikah 2025 di Hari Minggu atau Libur dari Kemenag

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk mendaftar nikah gratis di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan?

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan identitas wajib untuk semua keperluan administrasi, termasuk untuk mendaftar nikah gratis di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan. Pastikan calon pengantin menunjukkan KTP asli, ya!

  • Surat dari Kantor Urusan Agama (KUA)

Sebelum ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan, calon pengantin harus mendaftar dan mengurus administrasi pernikahan terlebih dahulu di KUA masing-masing. Surat-surat dari KUA tersebut wajib dibawa untuk mendapatkan layanan nikah gratis di MPP Medan.

Baca Juga : : Besaran Pesangon PHK dan Pensiun 2025: Dampak Putusan MK atas UU Cipta Kerja

  • Kartu Keluarga (KK):

Kedua calon pengantin wajib membawa KK untuk keperluan ini.

  • Dokumen Nikah Sesuai Aturan KUA

Dokumen yang perlu dipersiapkan cukup banyak. Pastikan tidak ada yang terlewat, ya! Dokumen yang harus dibawa meliputi:

Baca Juga : : Syarat Dokumen dan Biaya Membuat Paspor Tahun 2025

  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.
  • Fotokopi KTP orang tua calon pengantin.
  • Surat pengantar dari kelurahan/desa.
  • Pas foto berlatar biru ukuran 2×3 dan 4×6.
  • Bukti imunisasi tetanus toksoid (TT-1) bagi calon pengantin wanita.

Apa saja fasilitas gratis yang didapatkan calon pengantin di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan pada 2025?

  • Baju pengantin adat Mandailing, Minang, dan Melayu.
  • Pelaminan dengan dekorasi lengkap.
  • Photobooth.
  • Ruangan nikah yang full-AC.
  • Fotografer khusus dari Diskominfo Medan.

Pasangan yang ingin mendaftar dapat mendatangi langsung Balai Nikah di Mal Pelayanan Publik Medan di Jalan Iskandar Muda, tepatnya di bekas gedung Ramayana Peringgan.

Pendaftaran dilayani pada hari kerja, Senin-Jumat, mulai pukul 08.30-16.30 WIB.

Leave a comment