Informasi Terpercaya Masa Kini

Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan

0 3

jpnn.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Poli membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri,Jumat (24/1). Julia melakukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan terkait status tersangka.

PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.

“Pada prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kataDirtipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1).

Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (21/1) kemarin, Brigjen Nunung berujar bahwa dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.

Baca Juga: Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya

“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang dimana baru kami terima pada 24 Januari malam hari,” ujar dia.

Setelah menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, lanjut Brigjen Nunung, bahwa penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

“Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.

“Penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut, melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” sambung Nunung.

Baca Juga: Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan

Untuk diketahui Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari pelaporan tersebut. (cuy/jpnn)

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Leave a comment