Kenaikan UMP 6% Dinilai Tak Banyak Berpengaruh untuk Kesejahteraan Pekerja
Bisnis.com, JAKARTA – Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai kebijakan kenaikan UMP 6% tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja.
Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri mengemukakan bahwa pada 2023, kebijakan pemerintah menaikan UMP hanya berdampak pada 36% pekerja yang memiliki upah di atas UMP.
“Itu saja masih penurunan di dibandingkan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 42%,” tuturnya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga : 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, CSIS: Belum Ada Kebijakan yang Jelas
Yose juga mengaku khawatir jika kenaikan UMP 6% itu akan dijadikan instrumen politisasi pemerintah untuk kepentingan politik.
“Apalagi dengan hilangnya formulasi upah minimum. Jadi UMP ini semakin tidak bisa dikontrol atau diprediksi,” katanya.
Baca Juga : : Belum Ada Laporan Keberatan UMK 2025 di Pekanbaru, Perusahaan Wajib Bayar Upah Rp3,67 Juta
Kendati demikian, Yose mengapresiasi sikap pemerintah yang telah mengumumkan ke publik terkait kenaikan UMP 6 persen.
“Masalahnya, hal itu terkait juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut beberapa ketentuan dalam UU Ciptaker. Salah satunya adalah pembahasan formulasi dari UMP itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : : Apindo Jabar Sebut SK Gubernur Terkait Upah Sektoral 2025 Cacat Hukum