Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Ukur Jarak Rumah ke Sekolah di PPDB Jalur Zonasi Terbaru 2025

0 5

KOMPAS.com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025, saat ini tengah disusun pemerintah. Salah satunya, ada cara ukur jarak rumah ke sekolah yang diubah.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto, menjelaskan perubahan ini di PPDB 2025.

Biyanto mengatakan, prinsip PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru

Ia mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan. Contohnya dari dokumen Kartu Keluarga (KK).

Lalu seperti apa cara ukur jarak rumah ke sekolah di PPDB jalur zonasi versi terbaru tahun 2025? 

Cara ukur jarak rumah ke sekolah di PPDB 2025

Biyanto mengatakan, jarak yang diukur adalah menggunakan domisili siswa ke sekolah. Sehingga, pada tahun 2025 ini informasi di Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi digunakan.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan. Salah satunya KK yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB jalur zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB jalur zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya.

Baca juga: P2G Minta Penghapusan PPDB Zonasi Tidak Perlu Tergesa-gesa

Terkait kuota PPDB 2025, belum ada kepastian resmi. Tetapi ia memastikan jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.

Hanya saja persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.

“Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” ucap Biyanto.

Sementara itu, nama PPDB akan diubah. Ganti nama PPDB jadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Mengapa nama ini perlu diubah, ia menjelaskan agar SPMB lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan. Seperti adanya temuan manipulasi domisili.

Sehingga ia berharap sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.

“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ungkapnya.

Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.

Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).

“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.

Apalagi setiap pelaksanaan PPDB jalur zonasi, seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat. Misalnya, yang jaraknya terdekat ke sekolah justru gagal masuk ke sekolah tersebut.

Leave a comment