Panduan Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari 2025 di Link cekbansos.kemensos.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos), salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada Januari 2025, Pencairan dana bansos PKH untuk tahap pertama sudah mulai disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima. Program bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap peningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bansos PKH merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Selain itu, bansos PKH ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan.
Para penerima bansos PKH akan dibagikan dalam beberapa kategori yang diantaranya yaitu ibu hamil/masa nifas, anak usia dini, siswa sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, lansia dan para penyandang disabilitas.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Januari 2025, Simak Cara Cek NIK KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id
Kemensos berupaya mempercepat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru Hari Ini 12 Januari 2025: Cek Syarat NIK KTP, Bunga Rendah 0,5 Persen
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan pada akhir Desember 2024 mengatakan “Bansos PKH yang sedianya cair pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025.
Pertimbangan pencairan PKH dan BPNT tahap 1 di Januari 2025 adalah sebagai antisipasi kenaikan PPN dan pembatasan subsidi.
Bansos PKH tahun 2025 akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pun dengan penyaluran bansos BPNT yang juga dipercepat dan akan segera digelontorkan di awal tahun 2025.
Artinya, pada bulan Januari 2025, masyarakat akan mendapatkan bansos PKH tahap 1 periode Januari-Maret 2025.
Bansos PKH akan menyasar kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Begitu juga dengan pencairan bansos BPNT yang juga ikut dipercepat.
Menurut Andy, BPNT segera digelontorkan di awal tahun 2025 dan akan disalurkan setiap bulan.
Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya di mana BPNT cair per 2 atau 4 bulan sekali.
Jumlah penerima bansos BPNT sebanyak 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
Ketuk tombol “Buat Akun Baru.”
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
Baca juga: Prediksi Skor Central Coast Mariners vs Melbourne City A-League Selasa 31 Desember 2024 Jam 15.00
Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP.
Kemudian isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.
Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
Ketuk tombol “Tambah Usulan”.
Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:
Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Baca juga: Prediksi Skor Manchester United vs Newcastle United Premier League Selasa 31 Desember 2024 Jam 03.00
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2025.
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
Klik tombol CARI DATA;
Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.
Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan “tidak terdaftar di DTKS”.
Baca juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Brighton Premier League Selasa 31 Desember 2024 Jam 02.45 WIB Link Live
Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos
Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.
Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.
Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:
alamat tidak ditemukan;
individu tidak ditemukan;
meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Sumber: Tribunnews