Jangan Keliru, Ini Perbedaan Rumah Bantuan Qatar dan Program Gratis Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat masih memandang keliru terkait bantuan investasi dari Qatar yang akan membangun 1 juta rumah dengan program rumah gratis bagi masyarakat di pedesaan yang dibangun Pemerintah.
Berikut Kompas.com rangkaikan perbedaan serta penjelasakannya:
Pada 8 Januari 2025 silam, Pemerintah telah mendapatkan investor perdananya untuk menjalankan Program 3 Juta Rumah dari Qatar.
Komitmen investasi itu tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Investor Perumahan (SHK) Kerajaan Qatar, Sheikh Abdulaziz bin Abdulrahman Al Thani di Istana Merdeka, Jakarta.
Ara, sapaan akrabnya, mengatakan, investasi ini merupakan kerja sama antar-pemerintah atau Government-to-Government (G2G).
“Ini bukan investor satu-satunya yang akan datang di bidang perumahan,” ujarnya usai penandatanganan MoU.
Qatar akan berinvestasi untuk proyek pembangunan 1 juta rumah di perkotaan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Baca juga: Hashim Bocorkan Lokasi 1 Juta Rumah Qatar, dari Kalibata-Kemayoran
“Dan lebih diprioritaskan sementara ini untuk investor yang sekarang adalah di perkotaan,” imbuh Ara.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menambahkan, karena targetnya di perkotaan, jenis rumah yang akan dibangun berupa rumah susun (rusun).
“Ini yang lebih (pembangunan) rusun, lebih vertical housing,” katanya.
Diketahui, investasi yang masuk dari Qatar ini sudah termasuk skema pendanaan, kontraktor, serta isinya.
Sedangkan Pemerintah Indonesia bertugas menyediakan lahan-lahan yang akan digunakan membangun 1 juta rumah tersebut.
Perbedaan rumah investasi Qatar dan yang dibangun Pemerintah secara gratis
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, pembangunan rumah dari Qatar tersebut tidaklah gratis. Artinya, berbeda dengan yang dibangun Pemerintah.
Hashim mengutarakan hal ini usai menghadiri pelantikan Pejabat Tinggi Madya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin (20/1/2025).
“Itu di kota, itu nanti kerja sama dengan perbankan, BTN, BRI, ada di luar negeri, ada di sini. Kalau di pedesaan (rumah gratis), itu nanti cicilannya ada, nanti cicilannya dijamin oleh pemerintah. Itu beda,” tegas Hashim.
Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengutarakan, rumah gratis ini berbeda dengan yang akan dibangun Qatar. Sebab, Qatar akan menjual rumah tersebut kepada konsumen.
Sementara untuk rumah gratis, pembangunannya akan dilaksanakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut nantinya akan mendaftar menjadi pengembang supaya bisa menjalankan strategi produktif.
“Dia lah (UMKM) yang beli tanah itu, dialah yang membangun,” ungkap Bonny.
Untuk gratis, negara akan membayarkan cicilan Rp 600.000 per bulan selama 25 tahun dengan pagu anggaran Rp 100 juta.
“Kalau Rp 600.000 cicilan rumah ini dijadikan satu Keputusan Presiden (Keppres), mereka yang miskin dapat berhak mendapatkan cicilan dari negara untuk membeli rumah,” ungkap Bonny.