Informasi Terpercaya Masa Kini

Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Serta THR PNS dan PPPK 2025? Ini Rincian yang Bakal Didapat

0 2

TRIBUN-MEDAN.com – PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 pada 2025 ini seperti sebelumnya.

Jadwal pencairan gaji ke-13 pun biasanya banyak dicari.

Lantas kapan prediksi gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025 cair?

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun yang tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Sementara THR, dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada 2025 diperkirakan jatuh pada 22 Maret sesuai kalender Hijriah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang: 

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan kinerja

Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025 Cair

Di sisi lain, Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Meski demikian nominalnya baru akan diterima Januari 2025 ini.

Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia.

Terutama bagi mereka yang telah Pensiun. 

Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tuanya.

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

PT Taspen (Persero) mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini memastikan pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal 2024.

Meskipun telah memasuki 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Baca juga: Tak Bahagia, Guru PNS Pilih Resign dan Jalan Keliling Dunia, Kini Langsung Bisa Beli Rumah Cash

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

Taspen menyatakan meskipun tahun telah berganti, pihaknya tetap menjalankan pencairan gaji pensiunan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment