Informasi Terpercaya Masa Kini

Tahapan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat

0 3

SOLO, KOMPAS.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan agar kendaraannya tetap terdaftar secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk pembayaran pajak lima tahunan sedikit berbeda dari pajak tahunan, dan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Hal ini dilakukan karena prosesnya tidak hanya untuk perpanjangan STNK, namun pajak lima tahunan juga disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Baca juga: BYD Bidik Mahasiswa buat Beralih ke Mobil Listrik

Adapun cara bayar pajak lima tahunan di kantor Samsat, sebagai berikut:

  • STNK Asli dan fotokopi BPKB Asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP Asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa)

Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik, sehingga kendaraan perlu di bawa ke kantor Samsat untuk dicek fisik.

Baca juga: Daftar Low SUV Terlaris di Sepanjang 2024

Kemudian, untuk prosedur pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, sebagai berikut:

  • Lakukan pengecekan fisik terlebih dulu dengan memarkirkan kendaraan di area yang disediakan
  • Ambil nomor antrean
  • Petugas akan melakukan cek fisik, nomor rangka, dan mesin
  • Hasil cek fisik akan disahkan
  • Pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP dan melengkapinya
  • Selanjutnya mendaftar di customer service
  • Mengambil nomor antrean untuk perpanjang STNK
  • Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  • Lakukan pembayaran setelah dipanggil oleh petugas
  • Setelah itu ambil STNK dan TNKB baru.

Baca juga: Aplikasi Samsat Online New Sakpole Sudah Bisa Diakses, Ini Bedanya

Untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri beberapa komponen, yaitu PKB, SWDLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) STNK, dan PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini tarif PNBP yang harus dibayar:

PNBP STNK

Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000

Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

PNPB TNKB

Kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000

Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000

Leave a comment