Informasi Terpercaya Masa Kini

Polemik Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Guru Besar UIN Jakarta

0 4

JAKARTA, KOMPAS.TV – Usulan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dana zakat yang disampaikan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menuai beragam tanggapan. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, turut memberikan pandangannya terkait hal ini.  

Maksum menegaskan, zakat memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dari instrumen filantropi Islam lainnya, seperti infaq dan sedekah. 

“Zakat memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan model filantropi lainnya, yang memprioritaskan kelompok fakir miskin,” ujar Maksum di Jakarta, dalam rilis yang diterima KompasTV, Kamis (16/1/2025).  

Baca Juga: Ketua DPD Usul Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Kepala Staf Kepresidenan: Sangat Memalukan

Sebagai Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Jakarta, Maksum menjelaskan bahwa aturan mengenai zakat bersumber dari al-Qur’an dan hadits, dengan pengaturan yang rinci, termasuk siapa yang wajib membayar dan siapa yang berhak menerima. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan penting terkait usulan pendanaan MBG menggunakan zakat.

“Pertanyaannya, bila dana zakat diperuntukkan program makan bergizi gratis, apakah masuk kualifikasi mustahik (penerima) zakat?” katanya.  

Maksum mengingatkan, dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dana zakat wajib disalurkan kepada penerima sesuai dengan ketentuan hukum Islam. 

“Penggunaan dana zakat itu berdasarkan pertimbangan skala prioritas,” ucapnya.

Berbeda dengan zakat, Maksum menjelaskan bahwa infaq lebih fleksibel. Infaq tidak diatur secara ketat terkait siapa yang memberikan dan menerima, sehingga dimungkinkan penggunaannya dalam program seperti makan bergizi gratis. 

“Fleksibilitas infaq cukup tinggi, termasuk dimungkinkan dalam konteks program makan bergizi gratis,” jelasnya.  

Maksum juga mengapresiasi tingginya kedermawanan masyarakat Indonesia. Fenomena seperti Jumat Berkah, katanya, menjadi contoh nyata kesadaran sosial yang lahir dari empati masyarakat Muslim. 

Baca Juga: DPD Usulkan Biaya Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat, DPR: Kalau Iuran, Bukan Gratis!

“Seperti fenomena jumat berkah yang  menjadi tradisi masyarakat muslim Indonesia, lahir dari kesadaran dan sikap empati,” ucapnya.  

Meski demikian, Maksum mengingatkan agar setiap instrumen filantropi Islam, seperti zakat, infaq, dan sedekah, tetap berjalan sesuai skemanya masing-masing. 

Sedangkan program makan bergizi gratis juga telah memiliki skema nya tersendiri yang disusun pemerintah. 

“Zakat, infaq dan sedekah menjadi instrumen yang telah dikelola oleh lembaga profesional seperti Baznas dan telah berjalan cukup baik,” jelasnya.  

 

Lebih jauh, Maksum mengungkapkan bahwa zakat selama ini telah memberikan manfaat besar, terutama dalam pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, ia menekankan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan capaian target zakat. 

“Tantangan saat ini bagaimana semakin meningkatkan capaian target zakat agar zakat semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia,” harapnya.  

Baca Juga: Wakil Ketua MUI Menilai Tidak Tepat Makan Bergizi Gratis Diambil dari Zakat: Itu untuk Fakir Miskin

Leave a comment