Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Kabar Baik untuk Pekerja, Beban bagi Pengusaha
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menyebut perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun merupakan kabar baik bagi para pekerja.
Sebab, para pekerja jadi bisa memanfaatkan waktu itu untuk menambah penghasilan mereka.
“Dari sisi pekerja, tentu ini bisa menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang merasa masih produktif di usia tersebut. Mereka bisa memanfaatkan tambahan waktu untuk meningkatkan penghasilan, memperpanjang masa kepesertaan jaminan sosial, serta mempersiapkan masa pensiun dengan lebih matang,” ujar Ashabul kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa?
Namun, dari perspektif pengusaha, Ashabul mengakui memang ada potensi beban tambahan, khususnya terkait biaya operasional, misalnya seperti tunjangan, pesangon, atau asuransi tenaga kerja yang lebih lama.
“Meski demikian, ini sebenarnya dapat diimbangi dengan pengalaman dan produktivitas pekerja yang sudah lama berkecimpung di bidangnya,” ucapnya.
Ashabul menjelaskan, pihaknya memandang kebijakan ini harus diimbangi dengan strategi yang adil.
Menurutnya, pemerintah dan pengusaha perlu mendukung pekerja senior dengan pelatihan dan adaptasi teknologi agar mereka tetap relevan di dunia kerja.
Baca juga: Setuju Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Warga: Punya Waktu Lebih untuk Tabungan Hari Tua
Selain itu, kata dia, pengusaha juga harus diberi insentif tertentu agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan perpanjangan usia pensiun ini tanpa merasa terbebani.
“Insentif yang bisa diberikan kepada pengusaha untuk mendukung implementasi perpanjangan usia pensiun dapat berupa berbagai bentuk, seperti pengurangan pajak penghasilan atau pajak badan usaha bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja senior,” kata Ashabul.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Baca juga: Kenapa Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun? Ini Penjelasan Kemenaker
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada 2019, usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.
Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043.
Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).