Catat, Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filling DJP Online
KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem e-Filling.
Seperti diketahui, sistem layanan perpajakan terbaru bernama Coretax, telah dirilis per 1 Januari 2025. Tapi, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama, e-Filling DJP Online.
“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan