Tok! Presiden Prabowo Terbitkan PP soal Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK
Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum yang menegaskan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Penawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun peralihan tersebut mencakup dua kegiatan.
Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Kedua, derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal.
Selain itu, PP No.49/2024 juga mengatur bahwa peralihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia untuk derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing.
“Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud sejak 10 Januari 2025.”
Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital termasuk aset kripto itu berimbas terhadap kegiatan dan infrastrukur terkait. PP tersebut menegaskan bahwa kegiatan penawaran dan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya, serta infrastruktur pendukung aktivitas aset keuangan digital termasuk aset kripto harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK.
Kesiapan OJK Awasi Kripto
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam rangka pengalihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK itu, telah dilakukan serangkaian inisiatif, antara lain koordinasi dalam rangka penyusunan nota kesepahaman. Kemudian, OJK membentuk tim transisi utama pengawasan aset kripto.
Lalu, OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto. Selain itu, dibuat infrastruktur baik pengawasan dan panduan teknis dengan para stakeholder.
Baca Juga : Ancang-Ancang OJK Cegah Kripto Jadi Tempat Cuci Uang
Sebelumnya, OJK juga telah merilis POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni SEOJK No. 20/2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
“Tentu [regulasi] ini akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, Hasan juga mengatakan dalam rangka peralihan tugas pengawasan aset kripto tersebut, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan peralihan tugas terstruktur dan berjalan lancar.
“Strategi kami di OJK, pada tahap awal peralihan tugas adalah memastikan agar seluruh kegiatan perdagangan aset kripto dapat berjalan baik, aman, dan lancar,” ujar Hasan.