Ini Kelompok yang Bakal Dikenakan Denda jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
KOMPAS.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Apabila status kepesertaannya dinonaktifkan, peserta JKN tidak bisa mengakses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit.
Beberapa peserta BPJS Kesehatan yang terlambat atau menunggak iuran juga dapat dikenakan denda.
Lantas, siapa saja yang bakal dikenakan denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan?
Baca juga: Sedang di Luar Kota, Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Minta Surat Rujukan dari Faskes Lain?
Siapa yang dikenakan denda jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan tidak semua peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan denda.
Menurut dia, yang akan dikenakan denda adalah peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menunggak pembayaran iuran JKN dan melakukan akses layanan rawat inap di rumah sakit selama 45 hari sejak menjadi peserta aktif dengan melunasi sisa iuran yang tertunggak.
Peserta non-PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, termasuk masyarakat yang mampu secara finansial, yang terdiri dari:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti TNI/Polri, karyawan negeri, dan pekerja swasta.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, seperti pekerja pekerja lepas (freelancer), pedagang, wiraswasta, dan lainnya.
“Adapun denda tidak berlaku bagi peserta PBI dan PBPU Pemda, serta tidak berlaku jika peserta tersebut hanya akses pelayanan di FKTP dan rawat jalan di rumah sakit,” ujar Muttaqien, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Respons BPJS Ketenagakerjaan soal Pekerja Keluhkan Pencairan Jaminan Pensiun Tunggu Usia 59 Tahun
Denda maksimal Rp 20 juta
Muttaqien menjelaskan, ketentuan denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
- besar denda paling tinggi Rp 20 juta rupiah.
Denda rawat inap tingkat lanjut adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 45 ayat (5) disebutkan bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Hal ini berarti, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.
Jika tidak mengakses layanan rawat inap, maka peserta mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.
Baca juga: Tanpa Pindah Faskes, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Rujukan Saat di Luar Kota, Apa Syaratnya?