Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan soal Nasib Pekerja yang Pensiun Sebelum 59 Tahun untuk Pencairan JP

0 2

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun.

Kenaikan usia pensiun pekerja 59 tahun itu merujuk pada Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” tulis aturan tersebut.

Usia pensiun 59 tahun ini menjadi dasar pencairan program Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun sebelum usia 59 tahun karena menyesuikan kebijakan perusahaan masing-masing? Apakah para pekerja dapat mencairkan JP lebih awal?

Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun per Januari 2025, Ini Dasar dan Keuntungannya

Nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun sebelum 59 tahun

Asisten Deputi Komunikasi Internal selaku Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo memastikan, pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku.

Dengan begitu, Jaminan Pensiun mulai 2025 ini hanya bisa dicairkan oleh karyawan swasta ketika sudah berusia 59 tahun.

“Sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Sehingga peserta dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, kata dia, manfaat Jaminan Pensiun akan mengalami kenaikan setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran.

“Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi. Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” imbuh Bimo.

Adapun bagi peserta yang pensiun sebelum usia 59 tahun, Bimo memastikan, karyawan swasta tersebut tidak bisa mencairkan Jaminan Pensiun lebih awal.

Menurutnya, Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan sebelum usia 59 tahun dengan alasan tertentu.

“Manfaat Jaminan Pensiun diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata Bimo.

Peserta yang mengalami cacat total tetap maupun orang tua, janda/duda, serta anak dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Batas Usia Pensiun Pekerja Ditetapkan Perusahaan, Umur 59 Tahun untuk Cairkan JP

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengusulkan agar aturan terbaru mengenai batas usia pekerja yang ditetapkan menjadi 59 tahun untuk mencairkan JP sebaiknya direvisi.

Ia berpendapat, aturan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja swasta, khususnya yang berkaitan dengan masa pencairan manfaat program jaminan pensiun.

“Menurut saya sebaiknya aturan tersebut direvisi karena sangat tidak adil untuk pekerja swasta. Sebaiknya (ketentuan untuk mencairkan jaminan pensiun) ditentukan berdasarkan usia pensiun di perusahaan masing-masing,” ujar Andi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/1/2024).

Andi menyebut, rata-rata usia pensiun untuk pekerja swasta di Indonesia saat ini adalah 54 hingga 57 tahun, sehingga apabila merujuk aturan usia pensiun terbaru, pencairan manfaat jaminan pensiun harus menunggu dua hingga tiga tahun.

“Itu kan uang dia (pekerja) sendiri, kok jadi repot? Sehingga menurut saya sebaiknya disesuaikan (masa pencairan jaminan pensiun) saja dengan standar usia pensiun di perusahaan masing-masing,” tegasnya.

Syarat pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta cacat total tetap

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja dari pemberi kerja karena cacat.

Formulir BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh di kantor cabang BPJMASOSTEK terdekat atau melalui laman website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Peserta meninggal dunia

Bagi peserta yang telah meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh istri atau suami, anak, atau orangtuanya.

Berikut dokumen persyaratannya:

Diklaim oleh janda/duda

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun, Ini Perinciannya

Diklaim oleh anak

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Jika anak masih di bawah 18 tahun persyaratan manfaat Jaminan Pensiun ditambah dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang
  • KTP wali anak.

Diklaim oleh orangtua

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Baca juga: Rekam Jejak Mohammad Ahsan, Pensiun dari Bulu Tangkis Ikuti Hendra Setiawan

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dokumen persyaratan lengkap, peserta dapat mengajukan pencairan Jaminan Pensium dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Masih dari sumber yang sama, berikut caranya:

  • Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrean untuk klaim Jaminan Pensiun
  • Petugas akan memanggil melalui mesin antrean
  • Saat dipanggil, peserta atau ahli waris mendatangi petugas untuk dilayani klaimnya
  • Jika sudah, peserta atau ahli waris akan menerima tanda terima klaim
  • Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Saldo Jaminan Pensiun pun akan dikirimkan ke rekening peserta.

BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 15 hari kerja untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun sejak berkas disetujui.

Selama proses berlangsung, peserta datau ahli waris bisa mengecek status klaim melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. 

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief Tim Redaksi)

Leave a comment