Informasi Terpercaya Masa Kini

Pelaku Usaha Masih Tarik PPN 12 Persen untuk Barang Non-mewah, Adakah Sanksinya?

0 3

KOMPAS.com – Sejumlah retail, toko, dan layanan streaming hingga kini masih ada yang menerapkan tarif PPN 12 persen.

Kenaikan PPN tersebut telanjur diberlakukan karena pemerintah baru mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah sehari sebelum kebijakan ini berlaku yaitu pada 1 Januari 2025.

Akhirnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan untuk pelaku usaha menyesuaikan sistem.

DJP juga memastikan, kelebihan pungutan pajak akan dikembalikan kepada konsumen.

Lantas, adakah sanksi bagi pelaku usaha yang tetap menerapkan PPN 12 persen?

Baca juga: Biaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Obyek Pajak Baru

Konsekuensi bagi pelaku usaha yang tetap kenakan PPN 12 persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, saat ini pemerintah belum menetapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tetap menarik PPN 12 persen.

“Kami percaya waktu tiga bulan ini dirasa cukup, sehingga tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada para pengusaha retailer,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Dwi melanjutkan, hingga kini penjual masih diberi kesempatan menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Namun, masyarakat yang menemukan toko, retail, dan layanan yang tetap menetapkan PPN 12 persen, dapat melapornya melalui Kring Pajak 1500200 atau mengirim e-mail ke [email protected].

Pengaduan juga bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak setempat atau lewat situs pengaduan.pajak.go.id.

Baca juga: Indomaret dan Alfamart Pastikan Tetap Gunakan PPN 11 Persen

Aturan menerbitkan faktur pajak

Menindaklanjuti PMK Nomor 131 Tahun 2024, DJP menerbitkan teknis penerbitan faktur pajak dalam Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025.

Penerbitan faktur pajak ini dilakukan selama tiga bulan masa transisi, yaitu sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2025.

Agar dianggap benar, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

  • 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), atau
  • 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).

Adapun faktur pajak adalah bukti penyetoran pajak oleh penjual yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa pajak.

Nantinya, konsumen bisa meminta pengembalian kelebihan pungutan pajak 1 persen langsung ke penjual. Atas permintaan itu, penjual harus menerbitkan faktur pajak pengganti.

Klaim kelebihan pungutan pajak masih bisa dilakukan oleh konsumen mengingat PPN atas penyerahan barang atau jasa belum disetorkan ke negara.

“DJP juga telah mengimbau kepada Pedagang Kena Pajak (PKP) yang belum selesai dalam memungut PPN untuk menerbitkan faktur pajak pengganti, sehingga nantinya PPN yang disetorkan ke kas negara efektif sebesar 11 persen,” jelas Dwi.

Baca juga: Cara Mengakses Coretax DJP, Portal untuk Seluruh Layanan Perpajakan

Leave a comment