Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar
GridOto.com – Pihak kepolisian bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Ia menegaskan kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.
“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Aan dalam keterangan resminya, Minggu (5/1/2025).
Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.
Aan menegaskan dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.
Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” jelas Aan.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku di Awal Tahun 2025?
Nah ini dia Kategori Poin Pelanggaran
Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya. Berikut rinciannya:
1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:
- 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
- 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
- 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi Akumulasi Poin
Apabila akumulasi poin pelanggaran mencapai angka tertentu, sanksi yang dikenakan akan semakin berat:
- 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
- 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SIM bisa dicabut bila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.
Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.