Informasi Terpercaya Masa Kini

SOSOK dan Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto,Wakil Ketua KKEP yang Pecat 3 Perwira Calon Jenderal

0 3

TRIBUN-MEDAN.COM – Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto lulusan Akpol tahun 1993.

Agus Wijayanto didapuk sebagai Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang etik belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

Setelah lulus dari Akpol, Brigjen Agus Wijayanto kini berkarier cemerlang sebagai perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di Polri, Agus diamanahkan untuk bertugas di dalam Divisi Profesi Pengamanan atau Divpropam Polri. 

Di Divpropam Polri, jenderal bintang 1 ini menduduki posisi jabatan yang strategis.

Ia didapuk sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri.

Brigjen Agus Wijayanto sudah menjabat sebagai Karowabprof Divpropam Polri sejak 4 Agustus 2022.

Adapun ia menggantikan posisi Brigjen Pol. Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Perjalanan karier

Brigjen Agus Wijayanto juga berkarier cemerlang selama kurang lebih 31 tahun berdinas sebagai anggota Polri.

Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban alumni Akpol 1993 itu.

Agus tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Probolinggo Kota.

Ia juga sempat mengemban jabatan sebgaai Kapolres Tulungagung pada 2010.

Karier Agus makin moncer tatkala ia didapuk sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada 2013, Agus diutus untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Sulteng.

Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala SPN Polda Sulawesi Selatan.

Setelah itu, Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang lantas dan propam ini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti pada 2016.

Semenjak itu, karier Agus kian meroket seiring berjalannya waktu.

Pada 2017, Agus Wijayanto ditugaskan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dirlantas Polda Sulsel.

Kemudian, polisi dengan baret biru itu diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019.

Pada 2020, Agus lalu ditugaskan sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

Baru setelah itu pada 2022 Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

Rekam jejak Brigjen Agus Wijayanto

Selama bertugas sebagai anggota Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto sudah kenyang pengalaman dalam menangani anggota polisi yang bermasalah.

Jenderal bintang 1 ini pernah mengusut kasus belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

Terkait dengan kasus tersebut, sebanyak 18 anggota polisi disidang etik.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang polisi yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Agus Wijayanto juga mengungkap bahwa Polri telah menyita uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP.

Dikatakan Agus, uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Agus menjelaskan proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

“Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” jelasnya.

Profil mantan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald  Simanjuntak dipecat dari kepolisian.

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengakhiri karirnya di institusi kepolisian dengan cara memalukan yaitu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH tersebut sebagai buntut dari kasus anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia saat konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).

Pemecatan ini merupakan kado terpahit bagi kehidupan Donald Simanjuntak dan keluarganya di momen perayaan Tahun Baru 2025.

Lama berkarier di Polda Sumut

Kombes Pol Donald Simanjuntak merupakan alumnus Akpol 1997.

Ia memiliki sejumlah prestasi yang cukup cemerlang. 

Donald Simanjuntak memulai karier profesionalnya sebagai anggota Polri dengan menjadi perwira pertama (Pama) di Polres Jembrana tahun 1998.

Setelah itu, karier Donald Simanjuntak terus meroket seiring berjalannya waktu.

Donald tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Melaya Polres Jembrana – Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana (1999), dan Panit Ditresintel Polda Bali (2005).

Selain itu, Donald Simanjuntak juga sempat menjabat sebagai Pama Polda Sumut (2006) – Kapolsekta Medan Baru – Kapolsek Medan Helvetia (2007). Kemudian menjabat Kasat Intelkam Polrestabes Medan (2008).


Donald Simanjuntak juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Pematang Siantar (2010), Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut (2011), dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013).


Karier Donald Simanjuntak kemudian makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut (2015).

Pada tahun 2016, Donald Simanjuntak diangkat sebagia Kapolres Samosir.

Tak berselang lama, ia kemudian dimutasi menjadi Kapolres Binjai (2017).

Dua tahun kemudian, Donald Simanjuntak didapuk sebagai Wadirreskrimum Polda Sumut (2019).

Selanjutnya, Donald Simanjuntak dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Sumut (2020).

Pada tahun 2021, Donald Simanjuntak kemudian ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Kemudian, pada tahun 2023, Donald Simanjuntak didapuk sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

Pada tahun 2024, Donald Simanjuntak didapuk menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Setelah mencuat kasus pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Donald Simanjuntak kemudian dimutasikan ke Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri.

Nasib pahit di penghujung tahun 2024 menyambut Tahun Baru 2025, Donald Simanjuntak pun dipecat dari institusi Kepolisian pada 31 Desember 2024.

Tim KKEP Propam Polri yang Pecat Perwira

Pemecatan para perwira polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.

Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Polri (KKEP):

1. Ketua Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wairwasum Polri) Akpol 1989.

2. Wakil Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Akpol 1993.

3. Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri) Akpol 1994.

4. Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri) Akpol 2000.

5. Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

Dalam sidang ini, Majelis Etik telah menjatuhkan hukuman terhadap 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 3 dipecat dan 4 mendapat sanksi demosi. 

Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp 2,5 miliar dari 45 orang korban.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak. 

Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divpropam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian,” ujar Karowabprof Divpropam Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:

  1. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
  2. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
  3. Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding. 

Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:

  1. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
  2. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
  3. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
  4. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.

34 Anggota Polsi Dimutasi Gegara Pemerasan Penonton DWP 2024

Sebelumnya telah dilakukan mutasi terhadap 34 anggota Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia. 

Berikut 34 anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi: 

1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

3. AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

6. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

7. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

8. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

9. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

10. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

11. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

12. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

13. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

14. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

15. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

16. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

17. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

18. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

19. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

20. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

21. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

22. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

23. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

24. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

25. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

26. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

27. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

28. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

29. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

30. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

31. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

32. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya.

(*/Tribun-medan.com)

Leave a comment